Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Presiden Dianggap Lakukan Abuse of Power Jika Budi Gunawan Tak Dilantik
Thursday 26 Mar 2015 20:50:44

Ilustrasi. OC Kaligis.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya kata dia, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada media di Jakarta, Kamis (26/3).

Apalagi, kata Kaligis sebelum memangku jabatannya, presiden telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Kaligis meminta agar presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor. 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Sehingga tak ada lagi alasan bagi presiden untuk tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Kaligis putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah presiden. Setiap putusan pengadilan lanjutnya, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.

"Maka sesuai dengan visi misi presiden yang tertuang dalam nawa cita, presiden wajib menjalankan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Budi Gunawan yang harus dilindungi dengan semangat equality before the law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]