Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Perpres
Presiden Cabut Perpres Fasilitas Kesehatan Kepada Pejabat
Tuesday 31 Dec 2013 09:24:57

Presiden SBY pimpin rapat terbatas para menteri negara di Istana Bogor, Senin (30/12).(Foto: setkab.go.id)
BOGOR, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tantang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Saya putuskan 2 (dua) perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari," kata Presiden SBY dalam konperensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12) siang.

Sebagaimana diketahui melalui kedua Perpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 Desember 2013 itu, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna , termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya kepada Menteri dan Pejabat Tertentu (pejabat eselon I dan pejabat yang mendapat kedudukan setara eselon I), dan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung termasuk keluarga mereka.

Biaya pelayanan kesehatan paripurna itu untuk pejabat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk pejabat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diintegrasikan

Dalam konperensi pers itu, Presiden SBY mengaku mendengar berbagai polemik yang muncul terkait terbitnya Perpres Pelayanan Kesehatan bagi para pejabat negara, yang menganggapnya kurang tepat, yang menilai tidak diperlukan, dsb.

“Kami mendengar. Oleh karena itu hari ini kita bahas secara seksama, dengan memahami apa sistem dan UU yg mengatur, kita kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) supaya klop dengan sistem dan UU yang akan dijalankan,” papar Presiden.

Dijelaskan Kepala Negara, meskipun kedua Perpres itu konsepnya asuransi kesehatan, dalam telaahan di rapat terbatas diketahui memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan, karena kalau BPJS dijalankan itu sudah jelas, dan bisa dianggap tidak klop dengan yamg diniatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mendasari pelaksanaan SJSN itu.

“Saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku 1 Januari, semua kita integrasikan di situ, tidak perlu kita lakukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. Maka saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut, dan tidak berlaku karena semua akan diatur, sudah bisa masuk dalam sistem BPJS yang akan dilaksanakan pada 1 Januari mendatang,” jelas Kepala Negara.

Jadi, lanjut Presiden, pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu. Dengan demikian, berlaku bagi semuanya.(hms/skb/EN/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perpres
 
Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
 
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
 
Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
 
Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
 
Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]