Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jerman
Presiden Bayern Muenchen Diadili dalam Kasus Pajak
Tuesday 11 Mar 2014 03:15:26

Presiden klub Jerman Bayern Muenchen, Uli Hoeness. Hoeness secara suka rela memberi tahu bahwa ia menunggak pajak.(Foto: Boruc Jan)
JERMAN, Berita HUKUM, Uli Hoeness Presiden klub Jerman Bayern Muenchen, Uli Hoeness, dihadirkan di pengadilan di Muenchen, hari Senin (10/3), dengan dakwaan menghindari pembayaran pajak.

Hoeness, anggota tim nasional Jerman yang menjuarai Piala Dunia 1974 dan salah satu manajer kenamaan, memberi tahu kantor pajak Jerman tentang penerimaan-penerimaan yang tak dilaporkan, yang disimpan di rekening bank di Swiss, bulan Januari tahun lalu.

Pria berusia 62 tahun ini dilaporkan telah membayar tunggakan pajak senilai beberapa juta euro dan pengadilan akan memutuskan apakah ia bisa menghindari proses hukum karena secara suka rela telah melaporkan sendiri pajak yang tidak ia bayar tersebut.

Laporan media menyebutkan bahwa tagihan pajak yang tidak ia bayar sekitar 3,5 juta euro yang berasal dari penerimanaan yang mencapai 30 juta euro.

Pakar pajak yang dikutip kantor berita Reuters mengatakan amnesti untuk para pelanggar pajak otomatis batal begitu kasusnya ditangani aparat penegak hukum, meski pelaku pelanggaran menyerahkan diri.

Bayern saat ini menduduki tempat teratas klasemen sementara Bundesliga dengan perbedaan 20 poin dari Borussia Dortmund yang berada di tempat kedua.(BBC/dbs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]