Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Wisma Atlet
Presiden Balas Surat Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 05:26:04

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Presiden SBY membalas surat tersangka kasus suap wisma atlit SEA Games 2011, M Nazaruddin yang dilayangkan pada Kamis lalu (18/8) lewat pengacaranya, OC Kaligis. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, surat balasan tersebut telah diantarkan kurir kepada Nazaruddin, Minggu (21/8).

"Ini copy-nya. Aslinya sudah dikirim ke yang bersangkutan tadi siang. Tadi kita langsung mengutus kurir ke Mako Brimob (tempat Nazar ditahan). Sebelum konpres kita pastikan surat itu sudah diterima yang bersangkutan," tegas Denny sembari menunjukkan copy surat dari Presiden kepada wartawan.

Di awal surat balasan dua halaman yang dibacakan Denny itu, SBY menegaskan tidak akan pernah mencampuri kasus yang tengah membelit Nazaruddin. "Prinsip dasar non intervensi, penegakan hukum yg merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karena itu, saya sarankan Saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung," papar Denny membacakan surat Presiden.

Kepada Nazaruddin, Presiden juga menyampaikan keyakinannya bahwa KPK akan bekerja secara profesional, independen dan adil dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu. SBY juga meminta Nazaruddin agar menyampaikan seluruh informasi yang diketahui kepada KPK agar menjadi bernilai di hadapan hukum dan agar persoalan menjadi jelas serta tuntas.

"Termasuk informasi siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politik apapun. Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikin, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum yang juga dijamin dalam konstitusi," lanjut Denny panjang lebar menirukan isi surat yang ditandatangi Presiden itu.

Terkait masalah ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden dalam surat tertanggal 21 Agustus 2011 itu juga menegaskan, dalam semua kasus dirinya selalu memerintahkan aparat penegak hukum bekerja profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait.

"Adalah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara, meskipun itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara," kata Denny mengutip dari isi surat Presiden.

Menurut Denny, isi surat Presiden tersebut sudah sangat jelas dan terang bahwa tidak boleh ada intervensi kasus Nazaruddin yang diduga memainkan banyak proyek pemerintah itu. "Presiden paham ini jadi perhatian masyarakat luas dan jadi penting Presiden menanggapinya agar persoalannya clear, tidak berkembang berbagai spekulasi. Kalau ada yang mengartikan lain, beginilah sikap resmi Presiden," jelas Denny.(ptc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]