Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
2022-02-17 00:26:48

Terpidana Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, yang lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, akhirnya lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Padahal dia adalah predator terhadap 13 santriwati hingga hamil.

Ironisnya, pada persidangan sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dibawah Komando Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana. Selain pidana mati, Herry juga dituntut hukuman tambahan lainnya, seperti kebiri kimia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana.pihaknya mengambil sikap pikir pikir terkait putusan seumur hidup yang di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.

"Kami pikir pikir," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana kepada BeritaHUKUM.com via Whatsapp di Jakarta pada, Rabu (16/2).

Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap majelis hakim saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan pada Selasa (15/2).

Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ucapnya seraya mengatakan lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," tandas hakim.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Hakim Yohannes menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(bh/ams)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]