Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Kopi Bersianida
Praperadilan Tersangka Jessica Kumala
2016-03-01 20:04:24

Hakim tunggal I Wayan Merta, Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusannya.

Hakim I Wayan Merta memutuskan bahwa, 'permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya'. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.

"Rencananya pagi ini pukul 9.00 WIB, pembacaan putusan" kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat Bambang Kustopo, Selasa (1/3).

Bambang menambahkan, perkara dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST bakal digelar di ruang Kartika I PN Jakarta Pusat. Seperti diketahui, melalui tim kuasa hukumnya, Jessica mengajukan praperadilan. Gugatan dilayangkan lantaran dinilai ada kesalahan dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana 23 Februari, tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mewakili pemohon, membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka dalam kasus kematian Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari 21 poin kronologi itu tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur kepolisian, di antaranya:

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peratutan lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di dalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

3. Artidjo Alkostar, dalam rapat kerja nasional 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orangtua Jessica tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tanggal 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, hanya kejadian tertentu misal matinya orang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati. Namun, jika karena peristiwa alam, atau binatang peristiwa tidak penting. Hukum pidana menjadi penting seseorang mati karena kelakuan orang lain.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]