Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Praperadilan Dahlan Iskan Hari Ini di Gelar di PN Jaksel
Monday 27 Jul 2015 14:02:02

Ilustrasi. Dahlan Iskan, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus proyek pembangunan Gardu Induk Listrik di Bali, Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Hari ini Senin (27/7), sidang perdana Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan baru saja di Gelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dahlan Iskan telah terdaftar dalam nomor registrasi PN Jaksel Nomor Perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lendriaty Janis.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan praperadilan Dahlan Iskan akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. "Iya, besok (hari ini.red), sidang Praperadilan Dahlan Iskan," ungkapnya di Jakarta.

Dahlan Iskan akan didampingi kuasa hukum, yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam sidang Praperadilan dengan mempraperadilan Kejaksaan TInggi DKI Jakarta. Yusril sendiri mengatakan bahwa, pihaknya telah siap untuk melawan Kejati DKI Jakarta di persidangan.

"Kami telah siap dan persiapan itu sudah dipersiapkan sebelum mendaftarkan gugatan. Kalau tidak siap orang tidak akan mendaftarkan gugatan," kata Yusril kepada wartawan.

Kuasa hukum DI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa alasan permohonan praperadilan tersebut adalah karena kliennya tidak memiliki tujuan bagi kepentingan pribadi.

"Apa yang klien kami lakukan bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan dilakukan dengan tujuan kepentingan perseroan," tutur Yusril saat ditemui dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dia juga menjelaskan bahwa praperadilan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka, namun bukan diartikan bahwa tersangka tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Pada 22 Juli 2015 pihak DI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Ia menilai bahwa alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur tahun anggaran 2011-2013.

Direktur Utama PLN yang juga mantan Menteri BUMN itu dalam kasus tersebut, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selama menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang ditandatangani, Dahlan Iskan tidak berjalan mulus, hingga Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka karena terdapat kerugian negara sebesar Rp33 miliar.

Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roy/Antara/bh/yun)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]