Pasukan Kurdi yang selama ini berjuang menghadang merajalelanya" /> BeritaHUKUM.com - Prancis akan Persenjatai Pejuang Kurdi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Irak
Prancis akan Persenjatai Pejuang Kurdi
Thursday 14 Aug 2014 02:23:09

Para pejuang Kurdi kekurangan senjata untuk menghadang Daulah Islamiyah.(Foto: Istimewa)
IRAK, Berita HUKUM - Prancis akan memasok persenjataan kepada para pasukan Kurdi Irak, "dalam beberapa jam ini," kata Presiden Francois Hollande. Dilaporkan media Prancis, pihak berwenang Bagdad sudah memberi persetujuan untuk keputusan ini.

Pasukan Kurdi yang selama ini berjuang menghadang merajalelanya para militan Daulah Islamiyah alias ISIS, sejak beberapa lama menyatakan kewalahan dan kekurangan senjata.

Kebrutalan DI alias ISIS menyebabkan belasan ribu orang lari menyelamatkan diri.

Pernyataan dari kantor kepresidenan Prancis menyebut, langkah ini merupakan "tanggapan terhadap kebutuhan mendesak yang diungkapkan oleh para pejabat di Kurdistan."

Amerika Serikat dilaporkan sudah juga mulai memasok persenjataan kepada pasukan Kurdi yang dikenal sebagai Peshmerga

Selain itu Amerika megirimkan pula tambahan 130 penasihat militer ke kawasan Kurdi Irak.

Para staf militer dari angkatan laut dan pasukan khusus itu akan mengkaji situasi kemanusiaan di sana dan tak akan terlibat dalam pertempuran, jelas seorang pejabat pertahanan AS.

Amerika juga telah melancarkan serangan udara untuk menggempur pasukan DI di utara Irak.

Pemimpin politik Kurdi Irak, Massoud Barzani, hari Minggu lalu, sudah pula meminta bantuan militer masyarakat internasional untuk melawan kaum militan DI.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Irak
 
PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
 
Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
 
Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
 
Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
 
AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]