Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Pramono Siap Layani Tantangan Wa Ode
Monday 19 Sep 2011 13:43:38

Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso saat memberikan pernyataan adanya laporan PPATK atas 21 transasi mencurigakan milik seorang anggota Banggar DPR pada Jumat (16/9) lalu. (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tantang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, agar pimpinan DPR membuka nama pemilik rekening atas 21 transaksi mencurigakan, ternyata membuat gerah Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. Ia pun menyatakan akan melayani tantangan itu dan siap membukanya.

Namun, Pramono menganggap sikap Wa Ode tersebut masih dalam batas kewajaran. "Kami tidak perlu merasa takut. Tapi orang merasa (jadi sasaran tembak) sih boleh-boleh saja," seloroh Pramono Angung di Gedung DPR, Jakarta, Senin(19/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati menantang Wakil Ketua DPR Pramono Anung (FPDIP) dan Priyo Budi Santoso (FPG) untuk menyebutkan nama anggota Banggar berdasarkan laporan PPATK yang memiliki 21 transaksi mencurigakan. Wa Ode meminta kepada Pramono dan Priyo untuk buka-bukaan karena saat ini, laporan itu mengarah pada dirinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jumat (16/8) lalu, sempat mengungkapkan adanya 21 transaksi keuangan mencurigakan dari anggota Banggar. Data itu sendiri diklaimnya berasal dari Ketua PPATK Yunus Husin dalam surat rahasianya. Anehnya, sasaran tembak mereka adalah seorang anggota Banggar yang akan membongkar kebobokan atas permainan mafia anggaran dalam badan kelengkapan DPR tersebut.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]