Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI-Polri
Prajurit TNI-Polri Harus Dapat Meredam Isu Jelang Pemilu 2019
2018-09-25 08:26:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka mengantisipasi upaya-upaya yang memecah belah bangsa melalui berbagai isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengancam stabilitas nasional menjelang Pemilu 2019, seluruh prajurit TNI-Polri tidak boleh terbawa arus tersebut dan harus dapat membantu meredamnya.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat video conference bersama lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan tahapan Pemilihan Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019 di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, tugas prajurit TNI-Polri dalam Operasi Mantap Brata 2018 adalah untuk menghadapi Pemilu 2019,dengan menjamin pelaksanaan yang tertib, aman, lancar dan sukses. Untuk itu, Komandan Satuan di berbagai daerah harus bertanggung jawab kepada anggotanya untuk memberi pemahaman, penjelasan positif dan rasa aman kepada masyarakat.

Selanjutnya Panglima TNI menyampaikan bahwa dalam membangun kedewasaan masyarakat, para Komandan Satuan apabila menemukan hal-hal kontraproduktif maka harus segera mengambil langkah-langkah untuk memitigasi dan memberikan penjelasan yang positif kepada masyarakat,sehingga tidak timbul opini yang salah karena yang akan merasakan kerugiannya adalah rakyat.

"Masyarakat harus diberi wawasan dan pemahaman bahwa pesta demokrasi sejatinya adalah perhelatan untuk menentukan pilihan rakyat yang terbaik," ujarnya.

Panglima TNI mengatakan bahwa dalam menentukan pilihan tersebut jangan sampai persatuan dan kesatuan bangsa terkoyak artinya walaupun berbeda pilihan dan pendapat, tidak boleh membenci satu sama lain dan terpecah belah. "Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar namun bila diarahkan untuk membenci atau memusuhi pihak lain, itu artinya merupakan ajakan yang salah," katanya.

Hadir dalam video conference diantaranya Menkopolhukam RIJenderal TNI (Purn) Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Abhan S.H., Ketua KPU Arief Budiman, para Asisten Panglima TNI dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Santos G. Matondang, M.Tr.(Han/TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
• 13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
• HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
• Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
• TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
• Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]