Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perbatasan
Prajurit TNI di Perbatasan RI-PNG Bangun Masjid
Monday 13 Apr 2015 16:54:59

Prajurit TNI Batalyon Infanteri 400/Raider Satgas Pamtas RI-PNG bekerjasama dengan Polres Keerom dan masyarakat Swakarsa Distrik Arso melaksanakan karya bhakti berupa pembangunan Masjid Al-Amin di Provinsi Papua.(Foto: Istimewa)
PAPUA, Berita HUKUM - Prajurit TNI Batalyon Infanteri 400/Raider yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) bekerjasama dengan Polres Keerom dan masyarakat Swakarsa Distrik Arso, melaksanakan karya bhakti berupa pembangunan Masjid Al-Amin di Provinsi Papua, Senin (13/4).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk program serbuan teritorial di TNI Angkatan Darat yang dilaksanakan oleh Batalyon Infanteri (Yonif) 400/Raider beserta Polres Keerom dan masyarakat untuk membangun kembali Masjid Al-Amin yang sudah terbengkalai. Pembangunan Masjid ini dimaksudkan agar tempat ibadah umat Islam dapat nyaman digunakan saat beribadah.

Masjid Al-Amin merupakan salah satu Masjid yang besar dan bertingkat di wilayah Swakarsa Distrik Arso, Papua. Masjid ini sebenarnya dibangun tahun 2002 silam, akan tetapi pembangunan Masjid ini tidak sampai selesai, sehingga hanya dikelilingi dengan pondasi semen, hal ini menyebabkan bangunan Masjid ini belum terasa nyaman untuk tempat beribadah.

Partisipasi masyarakat saat proses pembangunan Masjid Al-Amin sangatlah luar biasa dan bersemangat. Masyarakat bekerja bergantian dengan anggota Satgas Yonif 400/Raider dan Polres Keerom, bahkan para ibu rumah tangga di Distrik berkumpul untuk memasakkan makanan bagi para anggota TNI, Polres Keerom, dan masyarakat sekitar yang membantu pelaksanaan karya bhakti.

“Keterlibatan Satgas Yonif 400/Raider dengan Polres Keerom terasa sangat membantu proses pembangunan Masjid”, ujar pak Abas salah satu warga Swakarsa Distrik Arso.

Pelibatan masyarakat non muslim menjadi salah satu hal yang menarik, mereka bahu membahu bekerja sama membangun Masjid, ini menunjukkan bahwa warga Papua khususnya di Arso sangatlah menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan tanpa mempermasalahkan SARA sedikitpun.(tni/bh/sya)


 
Berita Terkait Perbatasan
 
Warga Mahakam Ulu Pertanyakan Proyek Jalan APBN di Long Lunuk-Tiong Ohang Kaltim
 
TNI Temukan Lahan Ganja di Perbatasan RI-PNG
 
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Perbatasan RI-PNG
 
Prajurit TNI di Perbatasan RI-PNG Bangun Masjid
 
Panglima TNI Tanam Pohon Kemiri di Perbatasan Kalbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]