Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Impor
Prahara Munaslub GINSI di Bali
2019-11-14 21:12:00

Suasana di depan ruangan Munaslub GINSI (Foto Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Grand Mega Resort, Kuta, Bali, Rabu (13/11).

Dalam siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM, Kamis (14/11) dari versi Ketua umum GINSI, Anthon Sihombing, menilai bahwa Munaslub Ginsi tersebut ilegal dan cacat hukum, karena tidak memlki ijin.

"Kami nilai munaslub ini cacat, mana ijinnya? Seharusnya level nasional seperti munaslub ini ada ijin dari pihak Polda Bali. Ini tidak ada ijin tapi jalan terus, ini ilegal, yang di dalam keluar semua," teriak seorang pendukung Anthon.

Pendukung Anthon sempat berusaha masuk ruang munaslub, namun dihalangi petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk.

"Maaf kami hanya menjalankan tugas, kami tidak ada urusan dengan masalah ini, tugas kami hanya mengamankan acara di dalam rungan," kata seorang petugas keamanan yang berjaga di depan ruangan.

Cacat Hukum

Humas BPP GINSI kubu Anthon, Riska Harianja menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum, lantaran munaslub kubu Erwin Taufan dan Subandi dinilainya ilegal dan cacat hukum.

"Yang di dalam (ruangan munaslub) bersikukuh terus melanjutkan, maka kami juga akan menempuh langkah kami sendiri yakni membawa hal ini ke jalur hukum. Kami akan melaporkan munaslub yang cacat hukum ini," ujar Riska .

Munaslub dipandang cacat hukum dan ilegal, sebab menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) GINSI, syarat munaslub bisa digelar yakni kehadiran minimal 1/2 pengurus BPP GINSI dan 1/2+1 Badan Pengurus Daerah (BPD).

"Yang hadir dua dari total 28 pengurus BPP dan enam dari total 14 BPD. Jadi tidak memenuhi syarat. Tidak benar ada klaim dukungan 10 BPD. Dari daftar absensi maksimal hanya enam, itu pun perlu diverifikasi," paparnya.

Menurut Riska, apabila ada pihak yang hendak melakukan pergantian pengurus melalui munaslub, ia tegaskan upaya tersebut tak sah. Erwin Taufa sendiri, kata Riska telah diberhentikan oleh Anthon berdasarkan rapat pleno pengurus sejak 22 Oktober 2019 lalu.

"Tak hanya Erwin Taufan, BPP juga memberhentikan Ratna Nila Juwita selaku pengurus di Kompartemen Perdagangan dan Perindustrian BPP GINSI. Keduanya dianggap melakukan kesalahan serius yakni diduga mereka telah mencuri dokumen organisasi tanpa seizin ketua umum dan menyalahgunakan wewenang.Diduga mereka juga telah merubah isi anggaran rumah tangga organisasi," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya menyesalkan kehadiran mantan Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian yang kini menjabat Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, dalam munaslub tersebut.

"Sebagai orang di pemerintahan harusnya beliau tidak menghadiri Munaslub yang diduga tidak memiliki izin (status quo) dari pihak keamanan. Bahkan pihak hotel pun tidak mengetahui bahwa acara itu adalah munaslub GINSI," pungkasnya.

Sayangnya saat di konfirmasi, melalui ponselnya Erwin Taufan bungkam.(bh/ams)


 
Berita Terkait Impor
 
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
 
Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
 
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
 
Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
 
PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]