Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Prabowo Tanggapi Keputusan Ijtima Ulama III: Komprehensif dan Tegas
2019-05-02 05:45:40

Tampak suasana acara Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Calon Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait lima keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III dari para tokoh yang digelar sejak pagi di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).

Capres no urut 02 Prabowo Subianto sendiri hadir dalam acara tersebut dan mendengar langsung apa yang disampaikan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Martak.

Prabowo menilai hasil Ijtima Ulama III sangat komprensif juga tegas.

"Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas (hasil Ijtimak Ulama ke III), terima kasih," ujar Prabowo singkat.

Adapun poin lengkap hasil rekomendasi yakni sebagai berikut:

Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh nasional tiga tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019

Ijtima Ulama dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 Mei 2019, dengan pimpinan sidang pleno yaitu; KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie, Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Ustadz Zaitun Rasmin, Ustadz Slamet Ma'arief, KH Sobri Lubis dan Ustadz Bahtiar Nasir.

Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan:

Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]