Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Prabowo Dukung Mendagri Libatkan Ormas 'FPI' dalam Tugas Kepala Daerah
Sunday 27 Oct 2013 08:27:14

Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembida Partai Gerindra.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menangapi positif usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, untuk melibatkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dalam bekerjasama dengan jajaran Kepala Daerah.

"Saya kira dalam sistim kita UUD 45, semua warga negara di jamin haknya dalam menjalankan kepercayaannya masing-masing, kita harus bangun wacana untuk saling menghormati. Semuanya, harus kita saling mengasihi bukan saling curiga, bukan saling mencela. Masyarakat Indonesia dalam Pancasila harus hidup rukun dan jangan curiga dan menebarkan kebencian," ujar Prabowo di gedung DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Dijelaskan mantan Danjen Kopassus ini bahwa, aparat pemerintahan harus dapat menjamin dan menjaga hak -hak dari warga negara.

"Kita hargai statment dari mendagri dengan jeli, termasuk juga FPI, agar bisa diyakinkan untuk dapat hidup damai dan bisa menerima pancasila, serta hidup rukun," jelas Prabowo kembali.

Hal ini menangapi, dimana sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau kepala daerah, agar dapat menjalin kerjasama dengan Ormas FPI dalam pembangunan daerahnya.

Kalau perlu dengan FPI juga kerja sama untuk hal-hal tertentu. Iya kan? Kerja sama untuk hal-hal yang baik," ujar Gamawan. "Jadi mari kita jalin kerja sama. Jadi posisinya itu tidak kita anggap sebagai suatu ormas yang terkesan berbeda. Tapi ini mitra kita. Kita manfaatkan secara maksimal," jelas Gamawan dalam sambutannya pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013, Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10) lalu.

Gamawan berpendapat, agar kepala daerah seharusnya tidak alergi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, kerjasama bisa dilakukan untuk program-program yang baik dan dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang cocok dan bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas.(bhc/put)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]