Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Posting di Twitter Bisa Lebih Panjang Mulai 19 September
2016-09-13 15:32:32

Ilustrasi. Profile akun twitter.(Foto: @twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - We have a good news for you Twitter addict! Ya, mulai 19 September nanti, posting di Twitter bisa sesuai 140 karakter. Ada beberapa fitur yang akan dipisahkan dari hitungan hitungan karakter dalam setiap postingnya.

Kabar ini ini beredar seperti dilansir The Verge pada, Selasa (13/9), di mana media sosial yang identik dengan warna biru langit ini akan membebaskan kita untuk "berkicau" sesuai limit 140 karakter.Media attachment (foto, GIF, video, polling, dan lain-lainnya) serta quoted tweet tidak akan lagi memakan karakter. Jadi kita akan memiliki lebih banyak ruang untuk menyampaikan pesan atau kata-kata di Twitter.

Sebenarnya rencana untuk tidak memasukkan foto, video, serta polling ke dalam hitungan karakter sudah direncanakan Mei lalu. Namun, saat itu belum ada konfirmasi kapan akan dilaksanakan.

Nantinya username akun teman, follower atau following yang ingin kita reply tidak lagi termasuk ke dalam hitungan karakter. Sehingga kita akan mendapatkan ruang lebih untuk berdisuksi. Sayangnya sampai fitur atau update terbaru dirilis belum ada penjelasan lebih lanjut.

Pada Mei lalu, CEO Twitter, Jack Dorsey mengatakan, "This is the most notable change we've made in recent times around conversation in particular and around giving people the full expressiveness of the 140 characters."

"Saya tertarik untuk melihat lebih banyak dialog karena kebijakan baru ini," tambahnya.

Dengan hilangnya batasan tersebut dan ruang lebih banyak untuk berekspresi atau menyampaikan pesan, Dorsey menjanjikan bahwa Twitter tidak akan kehilangan kreativitasnya, keringkasannya, dan kecepatannya.

Jadi, mulai minggu depan kita akan mulai bisa memperpanjang pesan kita dalam setiap cuitan di Twitter tanpa potongan apapun. We're excited for this! How 'bout you?.(hangoutindo/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]