Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Ponsel
Ponsel Dongkrak Popularitas Internet di Indonesia
Wednesday 27 Jun 2012 00:46:33

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Perusahaan internet Yahoo bersama lembaga riset TNS Indonesia mengumumkan hasil riset tahunan mengenai perilaku pengguna internet di Indonesia. Studi ini mengungkap, beberapa tren yang kini marak pada para netizen.

Tren pertama mengungkap para netizen lebih banyak mengakses internet melalui ponsel. Selama dua tahun terakhir, ponsel menjadi media kedua yang paling banyak digunakan (55 persen) setelah televisi (100 persen). Bahkan, ketika menilik pemanfaatan ponsel dalam mengakses internet, perangkat genggam ini berada pada posisi dominan (62 persen) dan menggantikan fungsi warnet.

Tren ini diprediksi akan semakin naik, seiring makin maraknya penggunaan ponsel cerdas. Mengutip hasil riset International Data Corporation (IDC), Technical Advisor TNS Indonesia, Hansel Savla mengatakan, "16 juta pengguna diharapkan menggunakan Internet dalam 3 tahun ke depan, sebagian besar mengaksesnya melalui perangkat mobile."

"Dalam 3 tahun terakhir pengguna internet makin naik. Orang beriklan di radio atau koran, tapi audience mulai bergeser ke internet," imbuhnya, di Jakarta, Selasa (26/6).

Hal tersebut dijelaskannya bukan hanya fenomena di kota besar seperti Jakarta. Kota tingkat dua seperti Semarang, Palembang, dan Makassar juga merupakan tempat pertumbuhan internet makin besar.

Survei Yahoo TNS Net Index ini menggunakan sejumlah 3.365 responden, dan diselenggarakan dari Desember 2011 sampai Januari 2012. Lokasi survei adalah kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, Yogyakarta dan Denpasar.

Selain tren akses melalui ponsel, Yahoo TNS Net Index juga mengungkap, kecenderungan para pengguna yang memanfaatkan internet untuk mencari informasi spesifik. Meskipun di sisi lain sudah mulai ada pemanfaatan internet untuk perdagangan.

"Dari sisi belanja online tren ini sudah terjadi, misalnya kita melihat kaskus, berniaga dan. Tapi kalau melihat perbandingan dengan jumlah pengguna internet itu masih kecil," papar Associate Client Advisor TNS Indonesia, Jhoni Tuerah.

"Konsumen indonesia belum suka beli secara onbline, tapi mereka sudah suka mencari informasi secara online. Jadi internet belum jadi tempat untuk berjualan. Kita tidak tahu 2-3 atau 5 tahun lagi bagaimana," imbuhnya.(bhc/nto)


 
Berita Terkait Ponsel
 
Ponsel Dongkrak Popularitas Internet di Indonesia
 
Ponsel Unik Bisa Kirim Ciuman
 
Meizu Luncurkan Ponsel Android 4.0
 
Isi Baterai Ponsel Cukup Berjalan Kaki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]