Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Ponpes di Garut Tolak Kunjungan Cawapres Ma'ruf Amin
2018-11-29 16:39:12

Ilustrasi. Cawapres Ma'ruf Amin.(Foto: Istimewa)
GARUT, Berita HUKUM - Kunjungan calon wakil presiden (Cawapres), Ma'ruf Amin ditolak oleh pondok pesantren di Garut, Jawa Barat.

Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Garut menolak dikunjungi Ma'ruf Amin pada Minggu (2/12) mendatang. Penolakan itu merupakan jawaban atas surat yang diajukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut.

PCNU Garut meminta kepada pesantren pimpinan H Asep Zaki Ahmad Mudaki untuk menerima kunjungan ketua umum (nonaktif) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

"Menindaklajuti surat saudara Nomor 0272/PC/A.II/D-21/XI2018 tanggal 22 November 2018 perihal pemberitahuan kunjungan Pondok Pesantren Cawapres Prof. DR KH Maruf Amin ke Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Garut, kami sampaikan bahwa kami mohon maaf sebesar-besarnya tidak bisa menerima kunjungan tersebut," bunyi petikan surat penolakan itu, sebagaimana diterima redaksi beberapa saat lalu, Rabu (28/11).

Pihak pesantren tidak bisa menerima kunjungan itu lantaran pimpinan pondok sudah ada acara di luar.

"Dikarenakan pimpinan Pondok Pesantren kami sudah ada agenda terlebih dahulu dari jauh-jauh hari," sambung surat yang diteke Asep Zaki Ahmad Mudakir tersebut.

PCNU Garut memohon ponpes yang berada di Jalan Pembangunan Sukajaya, Tarongong Kidul, Garut itu untuk menerima kunjungan Ma'uf selama 1,5 jam. Surat permohonan itu ditandatangani Ketua Tandfiziyah PCNU Garut, KH Atjeng Abdul Wahid pada 22 November lalu.(ian/RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]