Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Toyota
Pompa Air dan Kemudi Bermasalah, 2,77 Juta Mobil Toyota Jepang Ditarik
Wednesday 14 Nov 2012 23:41:07

Logo Toyota.(Foto: Ist)
JEPANG, Berita HUKUM - Toyota pada Rabu (14/11) mengumumkan penarikan global sekitar 2,77 juta kendaraan. Penarikan dilakukan karena ada masalah pada pompa air dan kemudi.

Ini merupakan pukulan terbaru terhadap reputasi perusahaan tersebut. Produsen mobil terbesar Jepang itu mengatakan tidak ada cedera atau kecelakaan yang dilaporkan akibat masalah tersebut. Tetapi, pihaknya telah menerima sekitar 400 keluhan di Jepang karena masalah pompa dan segelintir masalah kemudi.

Pengumuman ini muncul setelah pada bulan lalu perusahaan mengeluarkan penarikan global yang sangat besar sekitar 7,43 juta kendaraan. Itu termasuk penarikan model-model populernya, Camry dan Corolla, karena risiko kebakaran yang mungkin terkait dengan kesalahan dengan listrik untuk jendela (saklar power window).

Penarikan terbaru Toyota melibatkan sejumlah kendaraan yang diproduksi antara Agustus 2000 hingga Desember 2011. Itu termasuk mobil hibrida Prius yang populer. ''Prius mengalami salah satu atau kedua cacat tersebut (pompa air dan kemudi),'' sebut Toyota.

Dalam skenario kasus terburuk, masalah kemudi dapat memungkinkan pengemudi kehilangan kendali kendaraan. Sedangkan, masalah pompa air bisa membuat pompa tidak dapat beroperasi, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Rabu (14/11).(ant/bhc/opn)


 
Berita Terkait Toyota
 
Toyota All New Camry 2018 Tampil Bergaya dan Lebih Sporty
 
Toyota Raih Predikat Pelayanan Purnajual Terbaik
 
Pompa Air dan Kemudi Bermasalah, 2,77 Juta Mobil Toyota Jepang Ditarik
 
Toyota Luncurkan Camry Sport
 
Penjualan Toyota Prius Melesat Pada Tahun 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]