Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curas
Polsek Metro Tamansari Jakbar Tangkap Residivis WN Palestina Kasus Pencurian dengan Kekerasan
2020-03-10 06:42:22

Konferensi pers penangkapan seorang residivis warga negara Palestina atas tindak pidana perampasan dengan kekerasan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap tersangka pria asal warga negara Palestina atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Arab Saudi inisial MM.

Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada 14 Februari 2020 lalu.

"Saya akan menyampaikan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah warga negara asing dan pelakunya warga negara asing pula," ujar Abdul Ghafur dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Senin (9/3).

Ghafur menjelaskan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi ketika korban hendak kembali ke hotel tempatnya menginap. Saat itu, pelaku menyapa korban dan mengaku berasal dari Yordania. Namun ketika disapa, korban tidak menggubris pelaku dan langsung masuk ke lift menuju kamarnya di lantai 8.

"Kemudian pelaku mengikuti korban ke lift, sampai lantai 8 diikutin hingga menuju ke kamar juga diikutin," katanya.

Ketika korban hendak masuk kamar, saat itu pelaku langsung mendorong korban dan memukul wajahnya. Setelah itu, pelaku merampas sejumlah barang berharga milik korban.

"Dirampas sejumlah uang kurang lebih 4.500 Riyal mata uang Saudi, kemudian ditambah Rp 1 juta dari kantong kirinya. Sebelum dirampas ada penganiayaan, ada pendorongan pemukulan berkali-kali di kepala, muka, pipi kanan- kiri, hp korban diambil merk iPhone 6," kata .

Setelah itu pelaku melarikan diri lewat lift. Sementara korban berusaha mengejar, agar tidak diikuti dan pelaku melempar handphone korban.

"Setelah itu pelaku melarikan diri ke lift tapi dikejar korban. Pelaku melakukan pelemparan HP agar korban tidak mengejar, korban ketakutan dan pelaku masuk lift turun bawah sampai keluar hotel. Korban turun di lift sebelahnya, turun lobby, pelaku sudah melarikan diri," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak hotel. Setelah itu, laporan tersebut diteruskan ke Polsek Tamansari.

"Setelah kejadian tersebut, korban MM melapor ke hotel dan Polsek Tamansari. (petugas) Memeriksa CCTV, (kemudian) menelusuri CCTV di hotel, menemukan ciri-ciri dan ternyata kita kenal, karena pelaku residivis dan sudah pernah ditangkap Polsek Tamansari dengan kasus yang sama," bebernya.

Karena sudah mengantongi identitas pelaku, polisi menemukannya di sekitar LTC Glodok, Jakarta Barat, pada Minggu (8/3/2020). Ketika bertemu polisi, pelaku melarikan diri ke dalam hotel di Glodok. Pelaku kemudian merampas mobil tamu hotel dan dikejar warga hingga kemudian mengalami kecelakaan, dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curas
 
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
 
Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
 
Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
 
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]