Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Uang Palsu
Polsek Mataram Tangkap Pengedar Upal Ribuan Dollar
Thursday 03 May 2012 20:46:16

Ilustrasi Uang Palsu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaku pemalsuan sekaligus pengedar ribuan uang dollar AS, berhasil di bekuk Jajaran Polsek Matraman, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan uang palsu (upal) bernilai miliaran.

Menurut Kapolsek Matraman, Kompol Djoko Santoso pelaku yang diketahui berinisial I (41) ini, ditangkap saat dipancing, petugas yang menyamar untuk bertransaksi di sebuah rumah makan. "Kami pancing pelaku untuk melakukan transaksi di sebuah rumah makan. Dia menawarkan Rp7.000 per dollar," ujarnya saat ditemui wartawan di Malpolsek Mataram, Jakarta, Kamis (3/5).

Djoko menambahkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 339 lembar kertas uang palsu pecahan 100 dollar. Selanjutnya, petugas memeriksa tas ransel warna cokelat milik pelaku, dan didapatkan barang bukti lain berupa 83 lembar uang kertas dengan nominal 100 dollar, 155 lembar film negatif pecahan US$100. "Kemudian saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sebuah koper merek 'Polo' yang berisi 7.212 lembar pecahan 100 dollar," tambahnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, dari barang bukti yang diperoleh polisi, pelaku memiliki upal senilai 7.634 dollar atau senilai Rp6,8 miliar. “Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Matraman untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Djoko mengatakan, dari keterangan pelaku diduga dalang pemalsuang uang dollar ini adalah warga negara asing (WNA). "Informasinya begitu dari keterangan pelaku. Dia kenal sama orang WNA bulan lalu. Pelaku mengaku hanya sebagai pengedar, tapi kami masih mau selidiki dulu kasus ini," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mic/rob)


 
Berita Terkait Uang Palsu
 
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
 
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
 
FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]