Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polri Urung Tahan Mantan Panitera MK
Tuesday 23 Aug 2011 23:30:42

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
*Dianggap bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kembali

JAKARTA-Meski pemeriksaan terhadap mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK)Zainal Arifin Hoesein sudah lengkap, tim penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadapnya. Langkah ini diambil, karena yang bersangkutan dianggap kooperatif dalam beberapa kali pemeriksaan.

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan. JIka diperlukan kembali, tersangka (Zainal Arifin Hoesein) siap mendatangi Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rofli Amar di Jakarta, Selasa (23/8).

Sementara usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zainal Arifin bersikukuh tidak melakukan pengubahan redaksional dalam draft surat jawaban untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Draft itu tetap menuliskan kata "perolehan suara."

"Draft itu saya tidak (mnengubahnya). Draft saya itu perolehan suara, bukan penambahan suara. Draft itu difinalisasi tanggal 17 Agustus, sejalan itu. Surat tanggal 14 Agustus itu, saya baru tahu tanggal 11 September," ujar Zainal kepada wartawan.

Namun, ketika ditanya bukti pernyataannya itu, dia mengaku tak mempunyai. "Buktinya tidak ada," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rilis yang diterima wartawan, tersangka Zainal Arifin sempat mengakui telah mengubah redaksional dalam nota dinas yang dibuat bersama Pan Muhammad Fais. Dirinya melakukan pengubahan itu atas arahan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Zainal pun membuat nota dinas bernomor 166/3000/IV/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ditujukan ke Ketua MK untuk menyampaikan surat permohonan penjelasan dari KPU. Pada nota dinas tersebut, dia mengakui tentang penulisan kata "penambahan suara."

Nota dinas tersebut tidak pernah dikirim dan digunakan, setelah konsultasi langsung ke Ketua MK pada 17 Agustus 2009. MK pun lalu mengirim surat Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 bertanggal 17 Agustus 2009 dengan perihal penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KPU.

Surat itu menjelaskan bahwa suara untuk Pemohon (Dewie Yasin Limpo) di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara.

Surat itu diantarkan Masyhuri Hasan ke Komisioner KPU, Andi Nurpati di kantor Jak TV. Namun, pada 11 September 2009, MK menerima laporan terkait adanya surat nomor 112/PAN.MK/VII/2009 bertanggal 14 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Ketua KPU dengan isi pokok surat. (mic/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]