Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Telkomsel
Polri Ungkap Pembobolan Pulsa Telkomsel
Monday 09 Jan 2012 19:11:21

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kinerja kepolisian memang patut dipertanyakan. Pasalnya, lembaga penegak hukum ini sangat lamban menangani laporan pencurian pulsa yang diadukan warga atau konsumen. Namun, aparat begitu cepatnya mengungkap dan menangkap komplotan pembobol server pulsa milik operator PT Telkomsel.

Pengungkapan kasus pembobol server pulsa milik Telkomsel ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (9/1). Menurut dia, komplotan pembobol pulsa ini terbilang pandai dan hebat. Hanya berbekal mencari kelemahan server Telkomsel, kawanan ini berhasil membobol pulsa milik Telkomsel sejak 2010.

Setelah pembobolan server pulsa sukses dipakai untuk pribadi, komplotan ini lantas memasarkannya melalui forum Kaskus. Saat provider tersebut melakukan audit keuangan, ternyata diketahui bahwa jumlah pulsa yang dijual dengan penerimaan uang yang diterima, jauh berbeda. Kemudian setelah ditelusuri dan dilaporkanlah kepada Bareskrim Polri.

Selanjutnya, imbu Saud, tim cyber crime Polri antas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu bagaimana server tersebut dapat jebol dan bagaimana pemasaranya serta proses pembayaranya. "Hingga pada akhirnya, kami dengan cepat menangkap tujuh pelakunya. Kami menangkap mereka di berbagai daerah Jakarta dan Bandung," kata Saud.

Tersangka FA diduga sebagao otaknya, karena dia bertugas untuk menjebol server provider. Dalam aksinya, FA dibantu AH untuk menjebol server dan melakukan pencurian pulsa yang nantinya akan di jual ke pihak langganan. Sedangkan tersangka MS ikut membantu FA untuk menjebol server dan menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian.

Aksi ini juga dibantu tersangka SP yang melakukan penjebolan server, menyiapkan script dan melaksanakan pencurian pulsa dan menjualnya. Lalu, ada tersangka DY yang membantu melakukan penjebolan server, mencuri dan penjual pulsa. Ada juga tersangka LK. “Jadi mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekanya," lanjut Saud.

Berdasarkan laporan Telkomsel, provider itu mengklaim menderita kerugian hingga Rp 10 milliar. Tapi jumlah itu, masih dalam audit pihak Telkomsel. "Masih dihitung pihak Telkomsel, tapi bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar,” jelas dia.

Diungkapkan Saud, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 50, pasal 22 huruf d UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus pencurian pulsa yang dilaporkan warga, Saud langsung bungkam. Padahal, kasus ini berjalan sudah lama dan kepolisian belum juga menetapkan tersangka kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Bahkan, DPR melalui Komisi I juga telah membentu Panja Pencurian Pulsa yang hingga jini juga tak jelas kelanjutannya.(inc/bie/nas)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]