Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemendiknas
Polri Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kemendiknas
Wednesday 05 Oct 2011 15:32:48

Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai tersangka. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang di kementerian tersebut.

Pejabat tersebut berinisial GS. Tersangka diduga berperan besar dalam pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Kemendiknas. "Tersangka berinisial GS. Tapi saya tak bisa menjelaskan perannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut Anton, penyidik telah menjadwalkan GS sebagai tersangka pada Kamis (6/10) besok. Surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik beberapa hari lalu. "Sudah ada pemanggilan salah satu tersangka berinisial GS. Besok akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar dia.

Penyidik menjerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal bahwa GS itu inisial dari Giri Suryatmana.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus di Kemendiknas
 
Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
 
Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
 
Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
 
Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
 
Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]