Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Polri Terima Surat KPK Terkait Direktur Penyidikan
Friday 01 Feb 2013 17:28:57

Ruangan Pelayanan Masyarakat, Humas Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia hari ini menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal meminta penyidik Polri untuk ditempatkan di posisi Direktur Penyidikan KPK.

"Betul, ada surat yang masuk dari KPK untuk calon direktur penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius, Jumat (1/2).

Makin banyaknya kasus-kasus kelas kakap yang ditangani KPK, jelas tidak hanya dirasakan oleh para penegak keadilan di lembaga negara tersebut, namun juga oleh masyarakat yang masih menaruh harapan agar cepat selesainya berbagai kasus korupsi yang masih menggantung dan para pelaku yang belum ditahan. Dan terkait surat KPK ke Polri yang tentunya sebagai bagian dari peningkatan kinerja KPK, Kadiv Humas Polri, Suhardi tidak menjelaskan secara rinci kapan surat itu dikirimkan KPK dan diterima Polri.

Namun yang pasti, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri telah mengirimkan beberapa nama calon untuk diajukan ke KPK. "Penjelasan SDM Polri sudah mengajukan nama beberapa calon untuk menjalani tes di sana sesuai prosedur yang ada," terang Suhardi.

Seperti diketahui, posisi Direktur Penyidikan ini ditempati perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Selama ini, posisi Direktur Penyidikan dipegang rangkap oleh Direktur Penuntutan dari kejaksaan.(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]