Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bapeten
Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
Wednesday 11 Dec 2013 12:51:43

Pihak Bapeten (foto dari Kiri ke kanan) diwakili Khoirul Huda, Deputi Keselamatan Nuklir, Achmad MH, Kabag Humas dan Zainal Arifin, Direktur Fasilitas Radiasi & Zat Radio Aktif.(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga akhir 2013, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan berhasil melakukan tindak penyidikan dan proses hukum soal penggunaan illegal terhadap zat radio aktif Pengion.

Dari empat kasus pelanggaran, proses hukum memasuki tahap persidangan untuk dua pelanggaran akan penggunaan Pengion oleh pihak Perusahaan dan satu Rumah Sakit di Jakarta. Adapun dua kasus sisanya terjadi di Medan dan Surabaya. Hingga kini masuk dalam taraf penyidikan.

Zat radio aktif Pengion merupakan jenis yang dapat digunakan untuk kebutuhan Industri dan kegiatan di Rumah Sakit. Contohnya pada Industri Otomotif atau kegiatan deteksi tubuh melalui alat perumah sakitan. Zat ini merupakan salah satu bahan untuk pengobatan Kangker, “ papar Zainal Arifin, Direktur Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten pada BeritaHukum, Selasa (10/12).

Menurut Zainal, pelanggaran yang dilakukan akibat tidak adanya Surat Izin Pemanfaatan Nuklir yang dimiliki ke empat instansi yang bersangkutan. Adapun tata kelola izin pemanfaatan nuklir diatur pada UU No 10 Tahun 2007 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 tentang perizinan sumber radiasi Pengion. “Itupun surat perizinan hanya berlaku untuk satu tahun,” tegas Zainal.

Dalam pengawasan impor sumber radiasi Pengion, Bapaten bekerjasama dengan 18 Lembaga setingkat Kementrian guna tata kelola izin kegiatan dan registrasi berbasis online, implementasi Indonesia Nasional Single Window (INSW) yang langsung terhubung kepada pihak Kepabeanan dan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Bank Rakyat Indonesia. Registrasi INSW hanya dapat dilakukan apabila perusahaan yang bersangkutan telah memiliki Surat Izin Pemanfaatan Nuklir.

“Implementasi melalui INSW ini untuk memudahkan pengawasan impor dan penggunaannya dengan terlebih dahulu memiliki izin pemanfaatan. Surat izin ini pun tidak mudah dikeluarkan. Kami harus menilai kelengkapan berkas dan mengevaluasinya itu butuh total 18 hari. Setelah itu kami akan terbitkan suratnya hingga seminggu lamanya,” papar Zainal.

Adapun tentang pengawasan nuklir pada kerangka kerja Bapaten meliputi tiga poin utama yaitu Keselamatan, Keamanan dan Sistem pengawasan dari penggunaan bahan Uranium.

“Tingkat Keselamatan itu ada pada pengelolaan potensi bahaya yang dapat berdampak pada manusia, kemudian kami fokus mengelola tingkat keamanan pada objek utama alat-alat nuklir. Akan penggunaan bahan Uranium, kami mengawasi pada bahan-bahan yang dimanfaatkan dari energi panas yang dihasilkan,” kata Khoirul Huda, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten.

Bapeten sendiri pada Oktober 2012 dinyatakan oleh IAEA sebagai Badan Pengawas terbaik nomor 8 se-Asia Pasifik. Lembaga itu selalu harus memastikan seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia hanya digunakan sepenuhnya untuk tujuan damai. Di samping itu, peningkatan sistem keamanan nuklir di dalam dan di luar fasilitas, terus dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Bapeten
 
Menristekdikti: Edukasi Pemanfaatan dan Pengawasan Tenaga Nuklir Sangat Penting di Masyarakat
 
Dua Sisi Mata Pisau Radiasi, Manfaat dan Bahaya Radiasi yang Sesungguhnya
 
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
 
Polri Tangani Empat Kasus Soal Zat Radio Aktif Bersama BAPETEN
 
Bapeten Komit Awasi Produk Impor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]