Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polri Tahan Pamen Pembunuh Istrinya
Friday 23 Dec 2011 19:45:28

AKBP Mindo Tampubolon dan putrinya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri melakukan penahanan terhadap mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Mindo Tampubolon. Ia diduga sebagai otak pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo. Perwira menengah (pamen) itu telah ditahan sejak tiga hari lalu di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami tempatkan di Bareskrim dalam rangka proses untuk persidangan selanjutnya. Kini, berkas penyidikannya AKBP M sudah P19 dan harus kami lengkapi dalam rangka proses sampai persidangan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/12).

Menurut dia, Mindo ditahan di Rutan Bareskrim, karena sebelumnya yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polri. Kasus AKBP Mindo ini sudah ditangani khusus dan telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni GG atau U, dengan kekasihnya R, selaku pembantu di rumah AKBP itu, dan M.

Saud menjelaskan, Mindo diduga pelaku utama dalam pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh pada 26 Juni 2011 lalu. Mindo memberikan dana kepada pacar pembantunya, U untuk modal pernikahan setelah membunuh Putri. "Kemudian, mayatnya juga diangkut ke tempat pembuangan itu menggunakan kendaraan M," jelas dia.

Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri. Sebelum dibunuh, diduga Putri sempat diperkosa. Kondisi korban saat mengenaskan, ditemukan dengan leher digorok benda tajam. Sedangkan anak korban yang berusia tiga tahun masih sempat ditahan pembantu korban dan pacarnya. Pembantu korban akhinrya ditangkap polisi di salah satu hotel di Batam.

Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan balas dendam. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya. Polisi telah menetapkan AKBP Mindo Tampubolo sebagai tersangka. Namun, penyidik belum juga menahan perwira Polri ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]