Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Polri Siap Masifkan Protokol New Normal
2020-05-28 00:16:05

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin rapat analisa dan operasi (Anev) Operasi Aman Nusa II.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Kepolisian Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, meminta agar para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II memasifkan sosialisasi dan edukasi semua kebijakan pemerintah sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan kesiapan memasuki tahapan tatanan baru atau normal baru (new normal).

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri sebagai penekanan saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui video conference dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

"Sesuai dengan arahan Presiden bahwa untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita menuju ke tatanan atau norma yang baru, beliau menginginkan TNI-Polri ada di setiap keramaian, untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB, karena kita ingin tetap produktif dan aman Covid-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Untuk memperkuat hal itu, Kabaharkam Polri meminta para Kaopsda (Kapolda) dan Kaopsres (Kapolres) mengerahkan personel Bhabinkamtibmas sehingga mampu menyentuh masyarakat sampai level terbawah. "Agar 40.194 Bhabinkamtibmas disiapkan untuk melakukan sosialisasi protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19," tegasnya.

Kabaharkam Polri menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, langkah yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi tatanan normal baru akan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, langkah itu akan dilaksanakan di 4 provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo) dan 25 kabupaten/kota yang sebelumnya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di daerah-daerah itu akan ada pengerahan personel TNI-Polri untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan, khususnya terkait keharusan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan dan dari berdesak-desakan.

"Dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan secara masif, diharapkan memunculkan kesadaran dan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat dan dapat menekan angka persebaran virus serta menekan R-0 (R-Nought) agar tetap di bawah 1, yang merupakan syarat mutlak untuk kita bisa masuk ke tatanan atau norma baru sehingga masyarakat tetap produktif dan aman COVID," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]