Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Polri Siap Dukung Program Padat Karya Pemerintah
2020-06-04 12:00:33

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat melaksanakan rapat bersama jajaran.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1576/VI/Ops.2/2020 yang memerintahkan seluruh pejabat Operasi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 mendukung Program Padat Karya yang telah dicanangkan Pemerintah.

Surat Telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020, pada tanggal 3 Juni 2020.

"Program Padat Karya itu ditujukan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi COVID-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto, dalam siaran pers yang diterima pewarta, Kamis (4/6).

Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasatgas Opsda Aman Nusa II 2020, dan Kasubsatgas Opsda Aman Nusa II 2020.

Para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut mendapat perintah untuk mendukung, membantu, dan memfasilitasi semua pelaksanaan Program Padat Karya mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

"Juga berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemda sampai tingkat desa, dan stakeholder lainnya terkait program apa saja yang akan dikerjakan sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga diperintahkan untuk melakukan kerja sama dengan TNI dan Pemda untuk melaksanakan pengawasan terhadap Program Padat Karya agar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga bisa menjangkau semua masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Dan terakhir, para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut juga mendapat perintah bekerja sama dengan TNI, Pemda, dan stakeholder lainnya untuk mendisiplinkan serta memastikan penerapan protokol kesehatan di Program-program Padat Karya demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.(bmb/bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]