Argo mengatakan" /> BeritaHUKUM.com - Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
2021-09-01 23:47:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan diduga bocor. Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan kebocoran data itu.

"Polri bantu lidik juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (31/8).

Argo mengatakan Dittipidsiber Bareskrim-lah yang menangani kasus tersebut. Hanya, Argo belum merinci lebih lanjut mengenai proses penyelidikan itu.

"Secara teknis biarkan penyidik Cyber bekerja," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC dilaporkan pertama kali oleh siber vpnMentor. Dugaan kebocoran data eHAC terkait dengan ID pengguna yang berisi nomor kartu tanda penduduk (KTP), paspor, serta data dan hasil tes COVID-19, alamat, nomor telepon dan nomor peserta rumah sakit, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta foto.

Sementara, Perusahaan keamanan siber, vpnMentor menemukan pelanggaran data yang melibatkan aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19, terutama dari luar negeri.

Dikutip melalui laman resminya, rim peneliti di vpnMentor mengungkapkan data yang ada di aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) ini tersimpan dalam server yang mudah diakses oleh siapa pun.

Sekadar informasi, e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya. Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Aplikasi ini wajib digunakan oleh pengunjung yang memasuki Indonesia ataupun mereka yang bepergian domestik untuk memastikan mereka tidak tengah terjangkit virus Covid-19.

Menurut vpnMentor, pengembang dari aplikasi tersebut belum membenamkan protokol privasi yang baik sehingga data lebih dari 1,3 juta orang terbuka di servernya, yaitu status kesehatan seseorang, informasi pribadi, kontak, hasil tes Covid-19 dan lainnya.

Peneliti vpnMentor, Noam Rotem dan Ran Locar mengatakan diungkapnya bocornya data tersebut adalah bagian dari usaha mereka menekan kasus semacam ini.(polri/bisnis com/bh/sya)


 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]