Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Polri Segera Usut Situs Penyedia Pembunuh Bayaran
Wednesday 07 Mar 2012 18:11:30

Lama yang menawarkan jasa pembunuh bayaran (Foto: Hitmanindonesia.wordpress.com)
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo berjanji akan menyelidiki keberadaan situs atau laman yang menawarkan jasa pembunuh bayaran. "Itu jelas merupakan pelanggaran hukum, kalau itu ada, kami akan tindak tegas," kata Timur Pradopo, usai dinobatkan sebagai warga kehormatan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara, Rabu (7/3).

Pihak kepolisian, lanjut dia, pastinya akan melakukan penyelidikan dan langkah tegas sesuai aturan atas sejumlah persoalan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi dengan munculnya lama yang menawarkan jasa pembunuh bayaran. "Itu suatu hal yang berbeda, hukum jika itu terjadi," tegas dia.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini, dunia maya dihebohkan dengan munculnya situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran.Berdasarkan penelusuran, salah satu situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran tersebut di antaranya hitmanindonesia.wordpress.com.Pada tampilan awal (home) situs tersebut secara terang-terangan tertulis 'Menyewakan Jasa Pembunuh Bayaran'.

Dalam laman tersebut juga tertulis jelas, jika mereka menyediakan tenaga profesional yang terlatih dan terpercaya untuk melayani pesanan serta memiliki kakas dan dukungan orang dalam di militer dan kepolisian.
Laman tersebut juga mencantumkan sebuah akun email yang bisa dikirimkan pesan jika ada yang tertarik menggunakan jasa pembunuh bayaran tersebut.(inc/sep)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]