Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Polri Resmi Mulai Izinkan Polwan Gunakan Jilbab
Thursday 26 Mar 2015 05:07:01

Ilustrasi. Polwan berjilbab telah resmi di Izinkan dengan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi anggota Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.

Sebelum dikeluarkannya Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman saat itu sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf menyambut positif langkah Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti Badrodin Haiti yang telah mengeluarkan Keputusan Kapolri yang memperbolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan).

“Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat menyambut positif langkah Pelakaana tugas Kapolri Pak Badrodin Haiti yang telah resmikan jilbab Polwan,” ujar Muzammil yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Muzzammil, keluarnya keputusan itu merupakan perjuangan semua pihak, termasuk mantan kapolri, Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya dan fraksi-fraksi di Komisi III yang sudah membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.

“Dan ini juga perjuangan para tokoh, ormas Islam,dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial,” jelas Muzammil yang pernah memimpin langsung pengesahan alokasi anggaran jilbab Polwan pada APBN 2015 ini.

Surat keputusan itu, kata Muzzammil, merupakan kabar gembira bagi umat Islam, terutama Polwan yang ingin berjilbab.

“Ini kegembiraan kita semua. Saya mengajak kepada para Polwan yang Muslimah, ayo jangan ragu kenakan jilbab,” imbuh dia seperti dikutip Antara.

Berikut ini isi surat keputusan ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti:

1. a) Pengguna

Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

b.Tutup kepala:

1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:

1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika (gah).(dbs/polri/bh/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]