Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemalsuan
Polri Periksa Tersangka Baru Kasus Surat MK
Monday 22 Aug 2011 06:18:24

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Tim penyidik Bareskrim Polri mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein pada Senin (22/8) ini. Pemeriksaan terhadapnya itu merupakan yang perdana, menyusul penetapannya sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8) llau, terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

"Penyidik Bareskrim besok (hari ini-red) akan melakukan pemeriksaan kepada mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka," kata Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, Zainal akan diminta keterangan terkait keikutsertaannya dalam pembuatan draf surat yang diduga palsu itu. Pemeriksaan ini merupakan hasil serangkaian pemeriksaan, konfrontasi, dan barang bukti yang akhirnya menunjukkan keterlibatan Zainal dalam kasus tersebut.

Sedangkan terkait dalam utama kasus ini, Boy meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan. Dijelaskan, penyidik selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas perwira menengah Polri ini.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK. Ia diduga ikut serta dalam pembuatan draf awal surat nomor 112 Tahun 2009. Surat itu akhirnya menjadi dasar KPU menetapan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Sementara itu, juru bicara MK Akil Mochtar mengecam langkah Polri yang hingga kini belum mampu menyentuh pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Padahal, yang bersangkutan itu adalah otak dari kasus pidana ini.

"Terlalu prematur penetapan (Zainal Arifi sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK) itu. Penyidik sangat diskriminatif. Zaenal itu hanya korban saja. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran bebas. Polisi keliatan (tunduk) terhadap orang-orang yang mempunyai backing kekuasaan," ujar Akil tanpa sungkan.

Menurut Akil, jika benar Zainal terlibat, untuk apa ia menolak pemberian uang oleh mantan ajudan Arsyad Sanusi. “Polisi masih belum punya nyali. Untuk itu, Pak Ketua (MK Mahfud MD) sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi bagi Zaenal. Kami pun juga siap untuk diperiksa polisi, biar kasus jelas dan polisi dengan cepat membongkarnya,” tandasnya dengan nada tinggi.(mic/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]