Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pemalsuan
Polri Pastikan Nazaruddin Gunakan Paspor Palsu
Saturday 06 Aug 2011 17:31:14

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Polri hingga kini belum juga dapat menangkap dan memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Tanah Air. Diduga sang buron menggunakan paspor palsu untuk bersembunyi di suatu negara dari kejaran polisi. Demikian kata Kabareskrim Irjen Pol. Sutarman di Jakarta, Sabtu (6/8).

Dijelaskan, kepolisian sudah mengetahui keberadaan Nazaruddin, tetapi pihaknya belum bisa menangkapnya. Sebab, negara tempat dimana Nazaruddin bersembunyi tidak mau tahu paspor yang digunakan Nazaruddin palsu atau tidak "Kami prediksi bahwa 70 persen Nazaruddin menggunakan identitas palsu, sehingga pelacakan sulit dilakukan. Apalagi negara bersangkuta tak mau tahu paspor yang digunakannya asli atau palu," jelas dia.

Kabareskrim juga mengungkapkan, saat Nazaruddin menggunakan Skype di salah satu stasiun teve swasta nasional, polisi sudah mengetahui dimana Nazaruddin berada. Namun, saat akan menyergapnya ternyata bekas kader Partai Demokrat ini sudah kabur dan meninggalkan lokasi tersebut. "Benar, dia memang berpindah-pindah. Saat di Skype, kami sudah ketemu tempatnya itu, tapi dia sudah bergerak dan berkeliling-keliling negara," ungkapnya.

Sebenarnya, usaha polisi dalam menangkap Nazaruddin selama ini sudah berjalan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak lain dalam rangka transnational crime dan kejahatan lainnya. Tetapi Nazaruddin masih belum bisa ditangkap dari persembunyiannya. "Kami dan pihak imigrasi masih terus melacak dan mencari negara mana yang mengeluarkan identitas palsu itu," jelas Sutarman.(mtc/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]