Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Polri Minta Maaf atas Oknum Polisi yang Letuskan Senjata Saat Acara Nikahan di Lampung
2019-09-21 18:31:36

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Polisi Prof Drs H M Tito Karnavian MA PhD melalui Kadiv Humas Polri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan 3 oknum Polisi yang keluarkan serentetan senjata api saat acara tradisi adat dan di barengi dengan acara pesta pernikahan di Kotabumi, Lampung.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat, baru-baru ini viral di video ada oknum Kepolisian keluarkan senjata saat acara adat setempat dan bersamaan dengan acara pesta nikahan. Senjata tersebut adalah organik yang seyogynya digunakan untuk melindungi masyarakat malah dipakai main-main," terang Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, di Lobby Humas Polri, Jakarta, Jum'at (20/9).

Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Polri sudah ditindak tegas terhadap 3 oknum Polisi tersebut yang saat ini diperiksa Propam. 1 oknum menggunakan senjata panjang yakni oknum Polair Mabes, dikembalikan dengan barang buktinya. Serta, 2 oknum anggota Polda Lampung diperiksa di Lampung.

"Pimpinan harus tegas melakukan proses tindakan disiplin. Terhadap perbuatannya oknum tersebut bisa diberi sanksi berupa penundaan pangkat, dicabut dalam jabatan struktural," tutup Iejen Iqbal.

Sementara, sebagaimana Video viral aksi tiga pria yang menembakkan senjata api ke udara dalam acara peta pernikahan menjadi viral di media sosial. Para pelaku yang menembakkan senjata api tersebut adalah oknum polisi.

Ketiga oknum Polisi tersebut adalah Bharatu AI, Bripka WE dan Briptu OK. Peristiwa itu terjadi saat ketiganya mengikuti pesta pernikahan di rumah keluarga Firdaus Amir di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Di tengah prosesi pernikahan tersebut, dilangsungkan tradisi Begawi yakni pemberian gelar adat Lampung (sutan/pangeran) dari ketua adat. acara ini digelar selama tiga hari berturut-turut mulai pada tanggal 13 September sampai tanggal 15 September 2019.

Rangkaian adat Begawi ini kemudian dilanjutkan dengan kegiatan turun mandi dan pepaduan yang dilaksanakan Pada Minggu (15/9). Dalam prosesi ini, yang diberi gelar adat Lampung keluar dari dalam rumah.

Karena tradisinya ketika adat turun mandi ini harus disambut dengan kemeriahan letusan seperti letusan mercon, karena tidak ada mercon, sehingga kemudian ketiga anggota itu berinisiatif untuk mengeluarkan letusan dengan cara menembakkan senjata api ke udara.

Ketiga oknum tersebut kemudian melepaskan rentetan tembakan ke udara. Dalam video yang viral di media sosial, tampak ketiga oknum mengeluarkan tembakan dari senjata api laras panjang dan lara pendek.

Tembakan dikeluarkan berulang kali. Sejumlah bocah kemudian memunguti selongsong yang keluar dari senjata api tersebut.(dbs/hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]