Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Polri Mendapat Hibah Aset Sitaan Koruptor dari KPK
2018-03-08 20:29:57

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri mendapat hibah aset rampasan koruptor dari kasus yang diusut oleh KPK. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berharap aset rampasan ini dapat bermanfaat bagi penyidik Polri.

"Hasil dari perampasan, rampasan-rampasan barang sitaan, kita kebagian juga, maka ke depan Pak Laode (Wakil Ketua KPK Laode M Syarif), kami berharap karena memang untuk sementara ini pendapatan penyidik ini terbatas. Mungkin butuh dorongan bantuan insentif atau dari kasus," kata Ari dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3).

Menurut Ari, pendapatan penyidik memang terbatas, sehingga bantuan ini akan sangat bermanfaat.

"Jadi ini akan menambah semangat dari penyidik untuk mencari, selain daripada memang wajib, tapi kalau mungkin ada rangsangan tambahan lagi," ujar Ari sambil menambahkan penyidik akan lebih bersemangat dengan adanya tambahan bantuan dari KPK ini.

Pihaknya juga meminta untuk penegak hukum mengusut kasus korupsi berskala besar. Karena, jika mengusut kasus berskala kecil hanya akan merugikan anggaran penyidik negara. "Jadi yang ditangkap jangan receh-receh, yang betul-betul, kira-kira negara ini jangan tambah rugi," ucap Ari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hibah aset rampasan ke Mabes Polri. Aset itu dirampas dari narapidana kasus korupsi yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Aset yang Dihibahkan yakni berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar yang beralamat di Jl Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 2010 yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.

Penyerahan hasil rampasan ini diwakili oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan diterima langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Hari ini kita menyerahkan hasil barang rampasan atau sitaan yang didapat dari beberapa kasus, 1 kasus Nazaruddin itu rumah dan tanah yang nilianya Rp 12 miliar dan satu lagi mobil dari Fuad Amin yang nilainya Rp 200 jutaan," papar Laode.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan aset rampasan hasil korupsi ini diserahkan kepada institusinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan. Nantinya aset ini akan digunakan sebagaimana diperlukan oleh penegakan hukum dalam hal ini Polri.

"Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dari KPK dari hasiL kegiatan penyitaan dan beberapa assetnya, kemudian penegakan hukumnya itu tentu dimohonkan dari Kemenkeu, untuk bisa dimafaatkan untuk kepentingan penegak hukum yang alhamdulillah asset ini yang diserahkan kepada kami dalam hal ini Polri," tambahnya.

Selanjutnya akan saya laporkan dan atas petunjuk bapak Kapolri akan digunakan untuk apa nantinya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
 
Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]