Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Polri Mendapat Hibah Aset Sitaan Koruptor dari KPK
2018-03-08 20:29:57

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri mendapat hibah aset rampasan koruptor dari kasus yang diusut oleh KPK. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berharap aset rampasan ini dapat bermanfaat bagi penyidik Polri.

"Hasil dari perampasan, rampasan-rampasan barang sitaan, kita kebagian juga, maka ke depan Pak Laode (Wakil Ketua KPK Laode M Syarif), kami berharap karena memang untuk sementara ini pendapatan penyidik ini terbatas. Mungkin butuh dorongan bantuan insentif atau dari kasus," kata Ari dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3).

Menurut Ari, pendapatan penyidik memang terbatas, sehingga bantuan ini akan sangat bermanfaat.

"Jadi ini akan menambah semangat dari penyidik untuk mencari, selain daripada memang wajib, tapi kalau mungkin ada rangsangan tambahan lagi," ujar Ari sambil menambahkan penyidik akan lebih bersemangat dengan adanya tambahan bantuan dari KPK ini.

Pihaknya juga meminta untuk penegak hukum mengusut kasus korupsi berskala besar. Karena, jika mengusut kasus berskala kecil hanya akan merugikan anggaran penyidik negara. "Jadi yang ditangkap jangan receh-receh, yang betul-betul, kira-kira negara ini jangan tambah rugi," ucap Ari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hibah aset rampasan ke Mabes Polri. Aset itu dirampas dari narapidana kasus korupsi yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Aset yang Dihibahkan yakni berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar yang beralamat di Jl Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 2010 yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.

Penyerahan hasil rampasan ini diwakili oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan diterima langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Hari ini kita menyerahkan hasil barang rampasan atau sitaan yang didapat dari beberapa kasus, 1 kasus Nazaruddin itu rumah dan tanah yang nilianya Rp 12 miliar dan satu lagi mobil dari Fuad Amin yang nilainya Rp 200 jutaan," papar Laode.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan aset rampasan hasil korupsi ini diserahkan kepada institusinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan. Nantinya aset ini akan digunakan sebagaimana diperlukan oleh penegakan hukum dalam hal ini Polri.

"Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dari KPK dari hasiL kegiatan penyitaan dan beberapa assetnya, kemudian penegakan hukumnya itu tentu dimohonkan dari Kemenkeu, untuk bisa dimafaatkan untuk kepentingan penegak hukum yang alhamdulillah asset ini yang diserahkan kepada kami dalam hal ini Polri," tambahnya.

Selanjutnya akan saya laporkan dan atas petunjuk bapak Kapolri akan digunakan untuk apa nantinya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]