Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Polri Masih Buru Seorang Anggota Kelompok Teroris Depok
Tuesday 15 Nov 2011 18:29:44

Kadiv Humas Pol, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri masih memburu satu anggota kelompok Abdullah Omar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sang buron diduga tahu tempat menyembunyikan senjata dan peluru milik kelompok tersebut.

"Tersangka (BHD alias D) menjelaskan awalnya berangkat dengan dua orang, ternyata ada satu orang lagi, dan yanmg bersangkutan masih dalam pencarian kami," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution, Jakarta, Selasa (15/11).

Tersangka BHD alias D, ungkap dia, telah mengaku mengubur dua pucuk senjata dan 20 peluru di hutan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Senjata itu ditanam di dekat salah satu pohon. Namun, setelah digali tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, senjata yang dimaksud tidak ada.

Polri menduga satu orang yang masih buron itulah yang mengetahui letak senjata tersebut disembunyikan. "Sampai saat dari hasil pengungkapan, kami peroleh tiga pucuk senjata laras panjang, dua pucuk senjata laras pendek san 790 amunisi," imbuh Saud.

Menurut dia, kelompok Abdullah Omar yang bernama Halakoh itu, memiliki spesialisasi dalam memasok senjata. Selain memenuhi keperluan sendiri, mereka memasok senjata untuk dijual ke kelompok teroris lain. Hasil penjualan ini digunakan sebagai modal melakukan aksi teror.

Namun, dia enggan menyebut nama kelompok-kelompok yang berafilisiasi dengan Halakoh. Alasannya, Densus 88 Antiteror masih mengembangkan hal tersebut. "Mereka menyuplai senjata ke kelompok lain, jadi saling membantu. Senjata itu dari Filipina melalui jalur Mindanau-Tawau-Nunukan (Kalimantan Timur)-Tanjung Perak (Surabaya),” tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]