Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polri Limpahkan Berkas Kasus Surat Palsu MK
Thursday 15 Sep 2011 19:35:30

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein kepada Kejaksaan Agung. Kepolisian tengah menunggu hasil penelitian tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk ,elakukan pelimpahan tahap dua, setlah berkas itu dinyatakan lengkap.

"Berkas penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK, sudah dikirim ke kejaksaan. Kami sedang menunggu dalam dua minggu untuk berkas tersangka Zainal. Kami berharap Kejaksaan segera mengabarkan atas perkara itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).

Sementara itu, Kabidpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafly Amar membenarkan adanya tiga perkara terkait Zainal sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dokumen pemilihan legislatif. Ketiga kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu adalah kasus terkait Andi Nurpati, Dewie Limpo Yasin, dan Zainal menjadi tersangka.

Untuk kasus Wakatobi, jelasnya, pelapor Junaedi (PPP) dengan terlapor Zainal. Dugaan pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan. Kemudian, kasus Dapil VII Sumsel pelapor Aslam (Hanura) yang melaporkan Zainal dengan dugaan Pasal 263 dan 421 KUHP .

Sedangkan, data dari penyidik, ada dua lagi laporan kasus dengan terlapor Zainal, yakni kasus Ahmad Yani, anggota DPR Komisi III dari PPP. Sedangkan satu kasus lagi di Maluku Utara. "Kami belum menyidik dua kasus belakangan. Baru tiga kasus itu kami tangani," ujar penyidik Bareskrim Polri.

Soal Dewie Limpo dan Andi Nurpati tidak tersentuh, menurut penyidik menunggu vonis pengadilan kasus Zainal Arifin dan Masyhuri. "Kalau keduanya sudah dinyatakan bersalah, kami akan mudah menyidik kasus itu," ujar penyidik

Sebelumnya, mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) itu diduga berperan sebagai konseptor penambahan redaksional dalam draft surat yang akhirnya bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009. Penetapan tersangka tersebut sempat menuai protes dari pihak Zainal. Pengacara Zainal, Andi M Asrun, mengatakan tersangka kasus surat palsu MK itu justru menjadi korban pemalsuan tanda tangan.

Mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, memalsukan tanda tangan Zaenal hingga draft surat yang dibuat 14 Agustus 2009 menjadi surat resmi bernomor 112 dengan tanggal sama. Tersangka pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, ternyata dilaporkan empat kasus yang sama. Dari lima kasus itu, polisi baru menangani empat kasus terkait Zainal sebagai tersangka.(mic/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]