Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Densus 88
Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
2018-02-16 19:13:44

Ilustrasi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kematian Muhammad Jefri, yang meninggal selang beberapa hari ditangkap Densus 88 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2) lalu, menyisakan tanda tanda banyak pihak. Pasalnya, ketika ditangkap, ayah dari seorang bayi berusia 10 bulan ini dalam keadaan sehat.

Banyak pihak mendesak polisi/densus 88 agar menjelaskan soal kematian Jefri secara terbuka kepada publik, khususnya keluarga Jefri. Sebab keluarga punya hak untuk mengetahui sebab kematian anggota keluarganya. Mereka juga mempertanyakan soal larangan dari Densus 88 kepada keluarga agar tidak membuka kafan jenazah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri mengatakan bahwa Jefri meninggal karena serangan jantung.

"Pada 13 Februari 2018 hasil autopsi disimpulkan penyebab kematian adalah serangan jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2), lansir Kumparan.

Hanya saja, Setyo tidak menunjukkan kepada wartawan surat dari tim dokter RS Polri Kramat Jati terkait hasil autopsi yang menunjukkan Jefri meninggal karena serangan jantung.

Setyo menuturkan, Jefri ditangkap Densus 88 pada Rabu (7/2) pukul 15.17 WIB di Indramayu, Jawa Barat. Jefri ditangkap karena diduga terlibat sejumlah aksi teror di Mapolres dan Mako Brimob Toli-Toli, Sulawesi Selatan.

Setelah ditangkap, Polisi kemudian meminta Jefri menunjukkan tempat rekan lainnya bersembunyi. Di tengah perjalanan, Jefri mengeluhkan sesak pada dadanya.

"Pada pukul 18.00 WIB tanggal 7 Februari dibawa ke klinik terdekat di Indramayu. Namun, kita juga ikut prihatin pada pukul 18.30 WIB berdasarkan keterangan dokter di klinik, tersangka meninggal dunia," kata Setyo.

Jenazah Jefri lalu dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan diserahkan ke tim dokter pada 9 Februari 2018 untuk diautopsi. Jenazah Jefri diserahkan ke keluarga yang diwakili oleh ayahanda dan istri Jefri.

"Atas kesepakatan keluarga, jenazah dimakamkan di Pemakaman Kapuran, Kota Agung, Lampung, pada Sabtu 10 Februari 2018 pukul 06.15 WIB," ucap Setyo.

Sebelumnya, istri Jefri, Ummu Umar, membantah pernyataan pihak dokter kepolisian yang menyebut Jefri memiliki sejumlah penyakit.

"Memang kata dokter mereka, dia (Muhammad Jefri) punya penyakit jantung, liver, paru-paru, tapi setahu saya dia sehat-sehat saja, dia juga tidak merokok," ungkap Ummu Umar.

Ummu Umar menjelaskan, memang tidak ada luka lebam pada bagian wajah suaminya. Tetapi, Ummu Umar tidak dapat memastikan di seluruh tubuh suaminya, sebab kondisi jenazah sudah tertutup dan tak boleh dibuka.

"Wallahu a'lam," tuturnya singkat, sebagaimana dilansir Panjimas, Selasa (13/2) lalu.

Ummu Umar juag menuturkan bahwa suaminya ditangkap tanpa pemberitahuan atau surat penangkapan.(dbs/ameera/arrahmah.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Densus 88
 
Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
 
Densus 88 Tembak Tiga Terduga Teroris Hingga Tewas di Tangsel
 
Legislator Tanyakan Penyebab BNPT Identikkan Teroris dengan Islam
 
Densus 88 Berhasil Bekuk 2 Terduga Jaringan Teroris
 
Teguh Juwarno Kecewa Pada Tindakan Densus 88
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]