Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Freeport
Polri Klaim Dana Bantuan Freeport Legal
Friday 11 Nov 2011 18:05:13

Sejumlah personel kepolisian melakukan patroli di areal pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim khusus Mabes Polri telah menuntaskan audit internal atas dana yang diterima anggota kepolisian dari PR Freeport Indonesia. Namun, hasilnya belum dapat diumumkan kepada publik, karena dalam tahap penyusunan. Dijanjikan laporan itu baru dipublikasikan pada Senin (14/11) pekan depan.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11), berani memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri yang menerima danaFreeport tersebut.

“Memang benar bahwa 365 personel polisi yang tergabung dalam Satgas pengamanan areal tambang PT Freeport, masing-masing menerima uang saku Rp 1,25 juta per bulan. Hitungan membengkak menjadi 14 juta dolar AS, karena Freeport juga memberikan sarana dan prasarana hingga sejumlah jasa.

Menurut dia, aturan yang dijadikan acuan sehingga Polri bisa mengklaim dana dari Freeport tersebut adalah legalm antara lain Keppres Nomor 63/2004 tertanggal 5 Oktober 2004 tentang Polri sebagai penanggung jawab pengamanan objek vital nasional, Kepmen ESDM Nomor 1762/2007 tentang Freeport termasuk perusahaan tambang termasuk objek vital nasional.

Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan keputusan buku pedoman teknis Nomor 736/2005 yang salah satu bab mengatur biaya pengamanan obyek vital nasional dibebankan kepada pihak yang diamankan. Berarti, dalam hal ini Freeport.

Sebagai realisasinya, Presdir Freeport Armando Bahler dan Kapolda Papua saat itu, Irjen Pol. Bekto Soeprapto—yang kini menjabar Wakabareskrim—menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 8 Maret 2010. "Sementara demikian seperti itu (sesuai prosedur). Jelas ini legal, karena aturan sudah ada," tutur Saud.

Sebelumnya, Mabes Polri menurutnkan tim khusus untuk melakukan audit internal atas penerimaan dana Freeport tersebut. Tim khusus yang terdiri dari Dipropam, Irwasum dan Baharkam Polri itu, bekerja selama dua minggu. Sejumlah petinggi Polda Papua juga dimintai keterangan. Begitu pula dengan sejumlah petinggi Freeport.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]