Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan di Aceh
Polri Kesulitan Menyelediki Kasus Penembakan Di Aceh
Monday 02 Jan 2012 22:31:56

llustrasi (Foto:lst)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat Minimnya saksi, pihak Polri mengaku kesulitan melacak pelaku penembakan yang terjadi di beberapa tempat di Aceh pada tanggal 31 Desember 2011 dan 1 Januari 2012. "Kesulitan kami untuk mengungkap kasus ini karena saksinya minim, begitu juga dengan barang bukti," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Meski demikian, Saud menambahkan pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait rentetan penembakan yang mengakibatkan lima orang tewas tersebut. "Kasus ini masih dalam pengembangan tim di lapangan," tambahnya.

Polri menganggap bahwa peristiwa penembakan tersebut merupakan tindak pidana murni yang dilakukan penembakan gelap terhadap korban. "Ini pidana murni. Kita akan tahu persis kalau pelakunya sudah ditangkap, apa motifnya?," ujar Saud.

Saud pun tidak mau berandai-andai mengenai motif rentetan penembakan di Aceh tersebut. Apakah terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kita belum bisa menyampaikan seperti itu, karena semuanya masih dalam pengenbangan," ucap Saud.

Sebelumnya pada hari Sabtu (31/12/2011) pukul 21.00 WIB terjadi penembakan di dua tempat berbeda. Penembakan pertama terjadi terhadap mes pekerja kabel Telkom. Pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan senjata api AK 47 langsung memberondong ke dalam mes.

Akibatnya tiga orang meninggal yaitu Sunyoto, Suparno, dan Daud. Sementara tujuh orang lainnya luka berat, yakni Andri, Hasan, Kirul, Imam, Kopral, Aan dan Bonjol.

Kasus penembakan kedua terjadi terhadap karyawan Toko Istana Boneka yang terletak di kampung Dou Ulee Kareng, Banda Aceh. Dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri korban Wagino yang berdiri di depan toko boneka tersebut. Kemudian korban langsung ditembak dengan senpi genggam mengenai kepala kiri tembus hingga kanan.

Kemudian, Lima pria tidak dikenal tiba-tiba mendatangi kedai Paimin yang terletak di Desa Seureuh, Langkahan, Aceh Utara, Minggu (1/1/2012) sekitar pukul 20.30 WIB. Seusai menanyakan alamat, mereka langsung menghujani orang-orang yang ada di kedai dengan tembakan yang membabi buta.

Akibat tembakan yang membabi buta tersebut, satu orang tewas dan satu orang terluka. Korban tewas atas nama Suryadi (30), sementara Eti Karyawanto (31) dan saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat. Dari rentetan kejadian tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan. Belum diketahui motif pelaku melakukan penembakan tersebut. (tnc/biz)


 
Berita Terkait Penembakan di Aceh
 
Istri Korban Aksi Terorisme Aceh Pingsan Saat Mendengarkan Hasil Visum Suaminya
 
Polri Bantah Penjual Senjata Terkait Penembakan di Aceh
 
Imparsial Bantah Penembakan di Aceh Kriminal Murni
 
Polri Kesulitan Menyelediki Kasus Penembakan Di Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]