Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Polri Kembangkan Pemeriksaan Jaringan Teroris Depok
Monday 14 Nov 2011 17:46:33

Ilustrasi aksi penangakapan jaringan teroris yang berada di sebuah ruko (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris. Mereka ditanhkap di dua lokasi di Jakarta, Minggu (13/11) kemarin. Mereka adalah Darwoto dan Sugiharto. Salah satu dari mereka berprofesi sebagai tukang sayur.

Keduanya diduga terkait dengan jaringan kelompok teroris Depok, di bawah pimpinan AO. Nama mereka muncul dari hasil pengembangan tiga tersangka teroris yang tertangkap Sabtu (12/11) lalu. Petugas memiliki waktu 7x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan untuk membongkar anggota jaringan teroris itu.

"Pelaku yang ditangkap adalah Darwoto, pekerjaan tukang sayur, alamat Duren Sawit Jakarta. Dan, Sugiharto, pekerjaan dagang, alamat Bekasi. Mereka lain dengan kelompok Cirebon yang dulu. Mereka jaringan sendiri dan menggunakan senjata sendiri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kimbes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua orang ini adalah hasil pengembangan dan interogasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Mereka yang ditangkap sebelumnya adalah BHD alias D (34) dan A (32) warga Karawaci, Tengerang serta DAP (34 tahun) yang beralamat di Cipondoh, Tangerang.

Para terduga teroris ini, lanjut Boy, mendapat pasokan senjata memang dari kelompok Depok Lama. Pasokan senjata api berasal dari Filipina melalui jalur laut. Jalurnya adalah Mindanau-Tawau-Nunukan Kaltim-Tanjung Perak, Surabaya.

Kelompok itu membuat rencana yang berbeda dengan kelompok lain. Mereka mengincar sejumlah tokoh masyarakat yang dinilai berlawanan dengan ideologi mereka. Mereka juga mengincar polisi sebagai sasaran aksi terornya. “Bahkan, sudah ada planning (mengincar) kantor polsek di Jakarta Barat," ujar Boy.

Sebelumnya, saat Zulfikar alias Abdullah alias Abu Omar alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman dibekuk di Perumahan Griya Waringin, Bogor, terungkap jaringan ini mengincar Polsektro Cengkareng dan Kebon Jeruk. Abu Omar tertangkap pada Senin 4 Juli 2011. Ia bersama jaringannya diduga berencana melakukan penembakan bersenjata terhadap Kedubes Singapura.(mic/bie)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]