Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Polri Kawal dan Dukung Kebijakan Pemerintah Hadapi Persoalan Dampak Covid-19
2020-04-22 20:02:58

Tampak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kemeja putih paling depan) saat mengecek ketersediaan bahan pangan di Pasar Beras Cipinang.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menggelar rapat dengan jajaran Direktur Reserse Kriminal Polda se-Indonesia melalui video conference pada, Rabu (22/4).

Dalam rapat itu, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan agar membantu mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Misal, mengecek secara benar apakah jaring pengaman sosial sudah terdistribusi dengan baik.

"Cek jalur PKH, jalur prakerja dan bantuan lewat dana desa. Apakah sesuai dengan daftar yang sudah ditentukan, apakah ada pemotongan terhadap bantuan tunai," kata Listyo melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip sindonews.

Menurut Listyo, apabila masyarakat ada yang belum mendapatkan bantuan sosial supaya segera dilaporkan untuk mencegah jangan sampai muncul penjarahan lantaran ada yang belum dapat. Sebab, Polri harus membantu mengawal penyaluran bantuan sosial dan program prakerja terhadap masyarakat.

"Jangan sampai ada gejolak karena jumlahnya berkurang atau tidak sesuai dengan list, berikan asistensi terhadap bantuan tunai sehingga tidak ada kesalahan. Koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi apabila ada kesulitan masalah asistensi di daerah," ujarnya.

Listyo juga mengingatkan kepada Satgas Pangan harus terus memantau harga-harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Jangan sampai ada permainan harga dan penimbunan sembako.

"Cek realisasi dan distribusi dari sembako agar tepat waktu, antara lain realisasi distribusi gula, realisasi distribusi bawang dan penyerapan hasil panen padi (bermasalah atau tidak). Cek ketersediaan beras di Bulog dan penyerapannya," jelas dia.

Selain itu, terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pelarangan mudik. Listyo menyampaikan bahwa keputusan itu bertujuan, agar memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dengan demikian, kebijakan tersebut harus dikawal oleh seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polda se-Indonesia.

"Menghadapi pelaku mudik yang memaksakan diri di check poin, (petugas) lakukan dengan secara persuasif, beri pemahaman bahwa mudik berisiko akan membawa penularan," ujar Listyo.

"Ada permintaan kepala daerah agar warganya tidak mudik dan ada ketentuan diisolasi saat sampai di daerah mudik," tandasnya.(sin/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]