Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
Polri Enggan Tanggapi Serius Tudingan KPK
Thursday 27 Oct 2011 14:42:03

Aksi unjuk rasa mahasiswa menuntut KPK serius menangkap dan memulangkan buron tersangka dugaan korupsi Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas atas adanya kekuatan besar yang melindungi buron Nunun Nurbaeti tidak ditanggapi Mabes Polri secara frontal. Alasannya, selama ini kepolisian tidak memiliki hambatan dalam memburu tersangka kasus dugaan suap tersebut. Namun, yang bersangkutan memang belum diketahui keberadaannya.

"Itu kan pernyataan beliau (Busyo Muqoddas-red). Polri sudah bekerja sama dengan organisasi polisi ASEAN. Tidak ada hambatan bagi Interpol yang memiliki kekuatan global,” kata Kadiv Hubungan Internasiona (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Boy Salamuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10).

Boy kembali menegaskan bahwa dalam pengejaran tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun itu, Polri sudah bekerja sama dengan polisi negara-negara ASEAN. Hingga saat ini komunikasi berjalan lancar dan bila ada informasi akan diteruskan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis.

"Mekanisme interpol tidak bisa dihambat oleh kekuatan itu. Tidak ada hambatan. Ini organisasi yang memiliki kekuatan global. Seperti keliru kalau ada tanggapan bahwa ada kekuatan besar melindungi seorang buronan," jelas dia.

Secara terpisah, suami Nunun, Adang Daradjatun membantah melindungi istrinya tersebut. Diirnya sama sekali tidak ada di balik skenario perlindungan terhadap buron KPK tersebut. "Mana mungkin saya sekecil ini bisa atur keamanan (Interpol yang mendunia) itu," kata Adang.

Mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota Komisi III DPR tersebut, justru balik mempertanyakan tudingan Busyro Muqoddas itu. Namun, ia enggan berkomentar tentang permintaan KPK kepada Presiden SBY, agar ada kekuatan politik untuk memulangkan Nunun. “Saya tidak bilang bahwa KPK tak mampu pulangkan Nunun, sehingga harus minta kepada Presiden SBY," tandasnya.

Sebelumnya, Nunun Nurbaeti Daradjatun telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004. Cek itu diberikan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang berhasil memenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 lalu.(dbs/bie/rob)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]