Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polri Benarkan Ketua KPU Berstatus Tersangka
Monday 10 Oct 2011 21:50:34

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari berstatus tersangka, dibenarkan Polri. Ia disangkakan terlibat kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Iya betul (Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka). Kami sudah kirim kepada Kejaksaan surat pemberitahuan dimulai penyidikkan (SPDP) dan beliau diduga melakukan tindak pidana atau jadi tersangka," kata Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Namun, Untung Yoga tidak terlalu mengetahui untuk kasus apa yang bersangkutan ditetapkan statusnya tersangka. Begitu pula dengan posisi kasus tersebut. "Soal (Pemilukada) Halmahera (Barat) memang benar. Tetapi persisnya apa, saya tidak tahu. Saya akan cari tahu kepada penyidik (kasus tersebut) terlebih dahulu," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan surat palsu MK dalam Pemilukada Halmahera Barat. “Kami terima SPDP atas nama Abdul Hafiz Anshari dengan nomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011,” jelas dia.

Dalam SPDP itu, lanjut Darmono, menyebutkan yang bersangkutan dikenakan Pasal 263 dan Pasal 263 KUHP. Namun, posisi kasusnya juga belum diketahuinya secara lengkap. Tapi ada dua tersangka lainnya yang berkaitan dengan surat palsu MK ini, yakni Masyhuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein. "Jenis kasusnya sama, namun untuk wilayah sengketa pilkadanya berbeda. Tapi saya belum bisa menjelaskan, karena masih dalam penyidikan Polri," tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]