Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Polri Akui Salah Ketik, Status Ketua KPU Terlapor
Wednesday 12 Oct 2011 22:07:12

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat sindiran keras dari Wakil Jaksa Agung Darmono, akhirnya Mabes Polri angkat bicara. Melalui Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Berigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana mengakui, telah melakukan kesalahan dalam pengetikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.

“SPDP yang kami kirimkan ke Kejaksaan Agung itu salah pengetikan. Kata tersangka tidak harus tertulis di situ, karena itu format yang sudah biasa digunakan. Jadi, kata-kata tersangka itu kan tidak wajib mencantumkan tersangka begitu dalam SPDP," kata Untung Yoga kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut Untung Yoga, seharusnya kata yang terketik pada kepala dan tubuh surat SPDP tersebut adalah terlapor, bukan tersangka. "Mestinya di situ sesuai dengan substansinya saja. Ini terlaporkan,” ujarnya seraya membenarkan tim penyidik melakukan kesalahan ketik dalam berkas tersebut.

Ia juga menjelaskan, caleg Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar pernah melaporkan Ketua dan empat komisioner KPU ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2011 atas tuduhan pemalsuan sertifikasi rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pileg 2009 untuk Dapil Maluku Utara dan memberikan keterangan palsu pada dokumen yang digunakan saat sidang MK.

Setelah menerima laporan itu, penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers dan menunjukkan SPDP yang dikirimkan pihak Polri. Pada bagian kepala surat tertulis jelas status hukum Abdul Hafiz Anshary dkk tersebut.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Polri
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
 
Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]