Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Freeport
Polri Akan Bentuk Timsus Telusuri Dana Freeport
Tuesday 01 Nov 2011 18:24:45

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri segera membentuk tim khusus untuk menelusuri pemberian dana PT Freeport Indonesia kepada aparat keamanan. Tim akan meminta klarifikasi dari Freeport, pejabat Polda Papua, serta polisi yang bertugas mengamankan aset perusahaan pertambangan tersebut.

"(Tim khusus) itu segera dibentuk. Itu pasti. Kami harus cek dulu, mulai dari Freeport dan data-datanya. Kami perlu tahu ke mana saja (dana itu), siapa saja (penerimanya), kapan (dberikan) dan juga untuk apa sih dana itu,” kata kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut dia, dari klarifikasi itu nanti, diharapkan ada titik terang mengenai ada tidaknya pidana itu diterima, termasuk tindak pidana korupsi. Namun, langkah awal ini pun belum mendapat respon positif dari pihak Freeport. Sebab, pihak perusahaan itu belum juga menyerahkan data yang diminta Polri tersebut.

Namun, Saud enggan menjawab perihal pengakuan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menyatakan bahwa pemberian dana PT Freeport ke Polri tersebut berpotensi gratifikasi. "Silahkan tanya KPK. Saya tidak mau mengomentari kalau ada hal tersebut," jelas mantan Kadensus 88 Antiteror ini.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil audit BPK dan BPKP atas pemberian dana Freeport kepada Polri dan TNI. "Kami masih menunggu hasil audit untuk menyidik aliran dana tersebut," ujarnya.

Meski sudah banyak laporan masyarakat dan diberikan media massa, KPK tetap belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami perlu menunggu hasil audit dari lembaga-lembaga berwenang, seperti BPK dan BPKP,” selorohnya.(tnc/bie/spr)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]