Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Polri: Pembakaran ATM Bentuk Teror
Friday 07 Oct 2011 18:55:42

Gerai ATM Bank BRI yang menjadi sasaran pembakaran (Foto: Detik.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Apa pun motif dibalik pembakaran gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI di Jalan Gejayan, Depok, Sleman, Yogyakarta, tetap merupakan bentuk teror. Pasalnya, aksi itu sudah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Apalagi di tempat kejadian, kami menemukan selebaran berisi hasutan dan ajakan untuk berbuat makar. Ini sudah mengarah kepada bentuk aksi teror. Masyarakat tentu sangat resah dengan hal ini,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10).

Kepolisian setempat, jelas dia, telah berhasil menangkap satu orang berinisial BA. Namun, statusnya masih saksi. Sedangkan satu rekannya masih dalam perburuan aparat keamanan. Pria berusia 30 tahun itu, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Depok Barat, Sleman.

"Polisi punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadp yang bersangkutan. Jika ditemukan ada kerterkaitannya dengan pembakaran gerai ATM itu, kami bisa langsung melakukan penahanan. Tapi kalau ada kaitan dengan tindakan terorisme, polisi punya waktu satu minggu untuk memeriksanya. Polri masih menunggu laporan dari Polres Sleman," jelas dia.

Lebih lanjut, Anton juga menjelaskan, Polri mendalami keterkaitan kasus ini dnegan pembakaran gerai ATM Bank BNI yang terjadi di Bandung. Kedua teror tersebut hampir memiliki modus yang sama. Dalam gerai itu, polisi mencium bau minyak tanah tanpa serpihan botol atau benda yang digunakan untuk tempat minyak tanah dan tak ada sumbu. Tapi teror di Bandung, terdapat sumbu dan botol kemasan air mineral di samping bau minyak tanah.

Tapi, jelas dia, keduanya memiliki kesamaan. Antara lain para pelakunya meninggalkan pesan yang menghujat pemerintahan. Teror Bandung yang terjadi 30 Juni 2011 lalu, meninggalkan pesan; 'NEGARA, INSTITUSI MILITER, POLISI, SERTA PEMODAL ADALAH TERORIS SEBENARNYA!'

Sedangkan di ATM Bank BRI di Yogyakarta, yakni 'Pemberontakan sosial akan terus berlanjut karena mentari terus bersinar’. ‘Kali ini kami mengatakan, bahwa apa yang kami lakukan merupakan puncak dari semua kegelisahan serta kemarahan kami terhadap sistem yang sedang berjalan ini’.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, peristiwa ini terjadi Jumat (7/10) pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, ada dua orang menunggang motor secara berboncengan. Yang diduga pelaku pembakaran. Kebakaran baru diketahui setelah adanya ledakkan. Warga yang berada di sekitar langsung menghampiri lokasi kebakaran. Dengan alat seadanya warga bersama-sama memadamkan api yang membakar ATM.(mic/bie)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]