Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penusukan
Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
2020-09-16 20:24:26

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, inisial AA (27) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Ulama / Penceramah) dijerat tiga pasal atau pasal berlapis. Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," lugasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Argo, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Sejauh ini telah ada 13 saksi yang diperiksa berkenaan insiden penganiayaan berat tersebut. Ada dari keluarga, yang di TKP, dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," jelas Argo.

Dia menambahkan, dari penyidik Polda Lampung juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

"(Polda Lampung) Sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020 kemarin," kata Argo.

Argo juga mengungkapkan, jajarannya sudah menurunkan penyidik dari Mabes Polri, dan Densus 88 untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

"Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) saat menghadiri acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, di Lampung, Minggu (13/9). Dari pemeriksaan, diketahui indentitas pelaku penusukan adalah Alpin Adrian berinisial AA.

Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penusukan
 
Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
 
Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
 
Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
 
'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
 
Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]