Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Polri
Polri, Kemenhub Menggelar Pembuatan SIM A Umum Kolektif Hanya Rp 100 Ribu
2018-02-25 17:35:25

Tampak Menhub Budi Karya Sumadi saat acara pembuatan SIM A Umum kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi konvesional di GBK, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menggelar program pembuatan SIM A Umum kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi konvesional di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pembuatan SIM A Umum yang digelar oleh jajarannya bersama Kepolisian bukanlah gratis atau berbiaya murah.

Biaya yang dikeluarkan oleh driver untuk mengurus SIM A Umum memang hanya dipatok Rp 100.000, tetapi sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.

"Bayar 100.000 karena ada tanggungan dari kita, subsidi. Jadi bukan murah atau gratis, karena kita tetap bayar penuh harga SIM-nya," kata Budi di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (25/2).

Kami bekerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR mereka, untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi konvesional yang membuat SIM A Umum.

Selain itu para pengemudi yang ingin mendapatkan SIM A Umum, juga disyaratkan harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi serta SIM A biasa. Perubahan ke SIM A Umum hanyalah sebagai peningkatan golongan.

Pembuatan SIM A Umum untuk para pengemudi taksi online dan pengemudi taksi konvensional, awalnya untuk 600 pengemudi. Pada saat pelaksanaan peminatnya membludak melebihi kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Adapun kuota pembuatan SIM A Umum tersebut sebenarnya hanya untuk 600 orang yang telah mendaftarkan diri melalui komunitas dan mendapat sertifikat lulus sekolah mengemudi," ujarnya.

Namun khusus untuk hari ini, Kementerian Perhubungan memberi kesempatan bagi driver belum mendaftar dan sudah terlanjur datang, agar bisa juga mendapatkan SIM A Umum.

"Iya, kita perbolehkan mereka bikin juga, didaftarkan untuk sesi kedua. kalau sekarang terbatas, kita bawa peralatan untuk 600 orang," pungkasnya.(wa/bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]