Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Polresta Depok Jaring 66 Preman dan Pembalap Liar
Monday 20 May 2013 11:51:44

Ilustrasi, para preman saat ditangkap.(Foto: antaranews.com)
DEPOK, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap 66 preman dan pembalap liar dalam kegiatan cipta kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Enam dari 66 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka yang membawa ganja dan senjata tajam berupa arit," kata Kepala Bidang Operasional Polresta Kota Depok Komisaris Suratno, Senin (20/5).

Menurut Bagus, mereka yang terjaring antara lain preman, pembalap liar, pemakai sabu, dan peminum minuman keras. Rinciannya, Polresta menangkap 37 orang, yang mengerucut empat tersangka, dan dibina 23 orang. "Barang bukti satu senjata tajam dan dua bungkus ganja, serta satu bungkus kertasnya," kata dia. Adapun tersangka lain berasal dari Bojong Gede.

Suratno mengatakan, operasi itu difokuskan pada titik-titik rawan balap liar dan premanisme, seperti Jalan Juanda, Margonda, Grand Depok City, dan Jalan Raya Bogor. "Semuanya kita sisir, begitu pun setiap polsek," katanya.

Polresta mengerahkan sekitar 60 personel dalam operasi itu. Sementara setiap polsek masing-masing mengerahkan 25 personel. "Mereka dipimpin langsung oleh kapolsek masing-masing," katanya.

Enam orang yang dijadikan tersangka sedang diperiksa secara intensif. Polresta memeriksa empat tersangka yang terbukti membawa ganja dan senjata tajam. Dari empat orang itu, satu di antaranya seorang siswa SMA. "Dia ditangkap di Juanda saat teler. Kami sedang memeriksa keterkaitannya dengan sabu," katanya.

Sementara, dua tersangka lainnya diperiksa di Polsek Sukmajaya dan Bojong Gede. Selain menangkap 60 orang, Polresta Depok juga menyita sekitar 14 motor, yaitu enam motor Vespa yang telah dimodifikasi dan motor bebek lainnya.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
• Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
• Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
• Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
• Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]